Sabtu, 06 September 2014

Privatisasi BUMN dalam Perspektif Hukum Islam BAB I


 Privatisasi BUMN dalam Perspektif Hukum Islam
oleh : Fadlin Tehuayo



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Ditengah percaturan ekonomi global saat ini, beberapa strategi pasar marak dipropagandakan. Strategi-strategi tersebut yakni; disiplin fiskal, prioritas pengeluaran publik, reformasi pajak, liberalisasi suku bunga, tingkat nilai tukar yang kompetitif, liberalisasi perdagangan, liberalisasi investasi, privatisasi BUMN, deregulasi, dan perlindungan hak milik, yang semuanya itu merupakan program liberalisme. Strategi-strategi  ini memberi warna baru kepada negara-negara berkembang dengan cara mengurangi atau membatasi peran negara yang dalam konteks pasar bebas (neoliberalisme) yakni  pada sektor ekonomi, peran negara  hanya terdapat pada aspek pengawasan pelaku ekonomi dan penegakkan hukum.  Dikatakan bahwa, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat suatu negara akan meningkat apabila sektor publik dibebaskan dalam melakukan usaha, investasi, dan inovasi.
Strategi kapitalis ini (neoliberalisme) telah diwujudkan melalui kesepakatan lembaga-lembaga keuangan internasional tentang kebebasan dunia bisnis.Upaya ini sangat dibutuhkan karena mempunyai arti penting bagi proyek-proyek pada level global.Ketiadaan individu dalam kepemilikan aset-aset negara seperti pada negara-negara berkembang merupakan suatu penghalang institusional terbesar bagi pengembangan ekonomi dan pencapaian kemakmuran. Karena seperti disebutkan di atas, bahwa kewenangan negara untuk mengatur  pergerakan komoditi sepenuhnya diserahkan kepada pasar global.[1]Olehnya itu, individu atau sektor swasta sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam mengelola dan menjalankan aset-aset negara (BUMN) agar dapat mendorong suatu negara untuk berkompetisi di pasar bebas.Keterlibatan individu atau sektor swasta yang dimaksudkan adalah keterlibatan secara langsung untuk menanamkan sebahagian sahamnya atau memiliki seluruh saham suatu BUMN di suatu negara yang dalam istilahnya dikenal dengan sebutan privatisasi.Makna privatisasi itu sendiri merupakan pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu. Privatisasi selain diterapkan di Amerika dan di Eropa, juga dipropagandakan di negara-negara berkembang oleh lenbaga-lembaga keuangan internasional seperti, IMF, Bank Dunia, WTO, sebagai salah satu program reformasi ekonomi, terutama untuk membayar utang luar negeri.
     Privatisasi yang juga dikenal dengan Liberalisme baru (Neoliberalisme), mulai muncul pada awal era 80-an. Pemikiran ini dicetuskan oleh Milton Freedman, penasehat ekonomi Presiden AS saat itu, Ronald Reagen, dan Frederick High,  penasehat ekonomi PM Inggris waktu itu, Margareth Thacher. Pemikiran ini telah tersebar luas di negara-negara kapitalis, khususnya Amerika Serikat dan Eropa Barat. Dan di sanapun telah berlangsung proses pengubahan status banyak pabrik, badan usaha, dan perusahaan negara dari kepemilikan negara menjadi kepemilikan individu. Akibatnya, aset dan perekonomian negara-negara tersebut tersentralisasi pada beberapa gelintir individu atau perusahaan tertentu.[2]

Pemikiran ini juga telah merambah masuk dan diterapkan dalam manajemen perekonomian Indonesia. Praktek makro ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia mulai dari masa orde baru sampai sekarang sekalipun bukan praktek neolib secara utuh, namun sarat dengan nuansa neoliberalisme, dalam artian bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan terlihat dipermukaan bukan merupakan ciri neoliberalisme, namun ketika dicermati secara mendalam, ini merupakan bagian dari siasat neoliberalisasi yang pada akhirnya menuai keberhasilannya dengan jalan privatisasi. Bagi para ekonom (pemerintah), program privatisasi dianggap sebagai strategi jitu dalam merenovasi atau mereformasi sistem ekonomi Indonesia, terutama untuk membayar utang luar negeri yang akhir-akhir ini merupakan beban terbesar negara yang belum kunjung terselesaikan ditengah krisis energi dan multi krisis bangsa yang belum pulih.
     Dalam dialog RCTI, senin 10 mei 1999, Tanri Abeng yang tampil bersama Pande Radja Silalahi menyebutkan beberapa keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen modal, dan pangsa pasar dari “strategic partner”[3]

Hal yang senada juga dikatakan oleh Boediono dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas di TVone dalam program “Atas Nama Rakyat” senin 25 mei 2009 bahwa, untuk mensejahterakan rakyat adalah tujuan akhir makroekonomi yang merupakan ilmu untuk mengelola dan pengendali umum perekonomian negara. Menurutnya, kesejahteraan rakyat akan terealisasi apabila inflasi rendah, devisa terus naik, dan ada keseimbangan dalam neraca pembayaran. Inflasi juga dapat terjadi pada suatu negara disebabkan karena pemerintah tidak berdaya menghadapi politik golongan-golongan tertentu yang menghendaki bagian dari APBN yang tidak berimbang dengan apa yang bisa desediakan dari sumber penerimaan negara. Beliau juga mengatakan bahwa privatisasi yang dalam istilah beliau disebut sebagai divestasi, harus dilakukan, oleh karena BUMN-BUMN yang berada dalam kesulitan tidak mungkin akan bangkit apabila tidak diprivatisasi, karena dengan cara itulah BUMN akan dapat berkompetisi di pasar bebas.[4]


[1]David Harvey, Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapitalis, penerjemah, Eko Prasetyo Darmawan, (Yogyakarta: Resist Book, 2009) h. 110-111

                [2]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind.by Ahmad Jibraan on the August Ist, 2007. h. 3
[3]Ibid. h.2
                [4]Lihat, “Rekam Jejak Boediono” dalam Ismanto Dwiyuwono, Boediono dan Neoliberalisme, (Yogyakarta : Bio Pustaka, 2009) h. 48-62.


Pemikiran-pemikiran di atas menandakan bahwa program privatisasi selain untuk menambal bolong-bolongnya APBN, juga terdorong atas pemikiran akan citra BUMN yang selama ini dinilai kurang begitu baik, antara lain dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi masyarakat di sekitarnya maupun masyarakat banyak, tidak memperoleh keuntungan kecuali dengan berbagai subsidi, dan lain-lain, yang menyebabkan BUMN memperoleh citra negatif, bahkan tidak disukai oleh pemiliknya sendiri (rakyat Indonesia). Salah satu kendala yang selama ini juga dihadapi adalah intervensi birokrasi, belum lagi ditambah rongrongan politisi yang tak dapat dicegah.
Tujuan pemerintah melakukan privatisasi melalui penjualan BUMN adalah untuk menutupi kerugian perusahaan dan menutupi defisit APBN.[1] Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, sejumlah BUMN yang diprivatisasi juga dengan dalih yang sama yaitu untuk menutupi defisit APBN 2003.[2] Dalam menyikapi ancaman defisit APBN 2008 dan beban setoran yang ditanggung BUMN, Menteri Negara BUMN, kembali menegaskan sikapnya untuk segera memprivatisasi sejumlah BUMN strategis. Upaya ini ditempuh oleh Menteri Negara untuk membijaki pengeluaran negara dan sebagai langkah instan untuk memperoleh capital gain agar bisa menambal bolongnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008.[3]
Karena begitu pentingnya privatisasi menurut pemerintah untuk meningkatkan produktifitas BUMN dan untuk menyikapi defisit APBN demi kelangsungan stabilitas ekonomi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pemerintah sebagai aparatur pelaksana pembangunan negara di segala bidang termasuk didalamnya persoalan perekonomian, merasa perlu untuk merenovasi bahkan mereformasi badan-badan usaha, perusahaan-perusahaan milik negara dengan cara menjual sebagian saham atau seluruh saham suatu BUMN kepada investor dalam negeri maupun luar negeri. Penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN-BUMN tersebut adalah untuk menutupi keroposnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Dari langkah yang disebutkan diatas, terlihat jelas upaya pemerintah kita dalam membijaki persoalan perekonomian negara. Namun di sisi lain, terlihat kurangnya kesadaran akan kekuasaan Ilahiyah yang telah memberikan rahmat serta rizki yang berlimpah sebagai sumber penghidupan yang harus dicari dan dikelola untuk kesejahteraan banyak orang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. “Karena dalam Islam, seperti yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah S.A.W., Beliau tetap berikhtiar dan menjaga bentuk-bentuk perdagangan yang menyebabkan keuntungan bagi seseorang atau segelintir orang dan yang merugikan orang lain.”[4]
Allah SWT. telah menyediakan sumber-sumber ekonomi di muka bumi untuk kepentingan ummat manusia, termasuk didalamnya kepemilikan umum, yang merupakan izin dari Asy-Syar’i (Allah) kepada masyarakat umum untuk berserikat dalam memanfaatkan barang, dan selalu menekankan  bahwa, perilaku ekonomi merupakan salah satu perhatian agama. Hal ini menandakan bahwa, dalam melaksanakan aktifitas perekonomian untuk mendapatkan kesejahteraan demi kelangsungan hidup, baik sebagai individu atau sebagai kelompok, kita selalu dikontrol dan berada dibawah pengawasan agama.Pengawasan agama ini semata-mata sebagai kontrol terhadap perilaku individu dan atau kelompok dalam menentukan pilihan dan kebijakan. Karena kebebasan yang diberikan oleh Islam bukanlah mutlak tanpa batasan, melainkan dibatasi oleh dua hal yakni; bebas bergerak dibidang ekonomi dengan syarat tidak melanggar dan mengeksploitasi hak-hak orang lain atau membahayakan kepentingan umum, serta diharuskan mengambil cara yang halal dan tidak mengamalkan cara-cara yang haram dalam mencari penghidupan, seperti ditegaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat  Al-Baqarah (2) : 168, sebagai berikut;
$ygƒr'¯»tƒâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏBÎûÇÚöF{$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛŸwur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9ArßtãîûüÎ7BÇÊÏÑÈ

Terjemahnya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah  musuh yang nyata bagimu.” [5]

Ayat di atas memberikan tuntunan kepada kita, baik selaku individu atau kelompok, agar senantiasa menggunakan hak dan kebebasan berdasarkan norma yang telah digariskan. Janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan merupakan larangan untuk tidak merujuk kepada hal-hal yang kurang tepat bahkan salah dan yang  hanya mendatangkan mudharat.
A.      Rumusan dan Batasan Masalah
1.    Rumusan Masalah
Bertolak dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka  rumusan pokok permasalahan yang menjadi kajian utama pembahasan ini adalah “Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap Privatisasi BUMN ?”
Pokok permasalahan tersebut di atas, selanjutnya dirumuskan dalam dua sub masalah berikut ini:
a.    Bagaimana Bentuk Privatisasi BUMN di Indonesia ?
b.    Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Privatisasi BUMN?
2.    Batasan Masalah
Berdasarkan sub masalah pada rumusan pokok permasalahan di atas, maka penulis merasa perlu membatasinya kedalam suatu batasan masalah dengan tujuan agar permasalahan yang dibahas tidak keluar dari pokok permasalahan, yaitu penulis menfokuskan pada Bentuk Privatisasi BUMN di Indonesia.
B.     Hipotesis
Sesuai dengan permasalahan di atas, maka berikut ini akan diberikan hipotesis atau jawaban sementara yang akan dibuktikan kebenarannya pada pembahasan selanjutnya, yaitu :
1.        Privatisasi di Indonesia dilakukan dengan cara menjual saham BUMN kepada investor, baik investor  tunggal atau kebanyakan investor di pasar modal atau kepada manajemen serta karyawan suatu BUMN, juga dengan cara mengontrak suatu BUMN atau juga dengan jalan likuidasi dan menjual aset suatu BUMN, juga memberikan pengelolaannya kepada sebuah dana perwalian untuk mengelola portofolio serta dengan jalan konsesi dan leasing yang bertujuan untuk mendapatkan tambahan anggaran guna menutupi budget deficit dan untuk membayar utang luar negeri serta meningkatkan kinerja atau efisiensi BUMN.
2.        Tidak semua bentuk  privatisasi yang dipraktekkan di Negara kita Indonesia itu halal atau bahkan sebaliknya (haram).Tidak semua BUMN itu dapat diprivatisasi atau tidak dapat diprivatisasi, baik itu BUMN yang merupakan milik seluruh rakyat maupun milik Negara. BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak boleh diprivatisasi tanpa alasan yang jelas,  penjualan sebahagian atau keseluruhan  saham BUMN yang seyogyanya dikelola oleh Negara bukan untuk keperluan transfer teknologi kurang sesuai dengan hukum Islam.
C.      Pengertian Judul
Agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam memahami judul yang ada, yakni Privatisasi BUMN dalam Perspektif Hukum Islam, maka penulis merasa perlu untuk memberikan penjelasan terhadap judul yang penulis gunakan pada tulisan ini;
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau semua saham perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek.[6]
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yakni; perusahaan, pabrik, badan-badan usaha yang merupakan milik seluruh rakyat dan juga yang merupakan miliki negara.
Perspektif adalah sudut pandang atau pandangan.[7]
Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.[8]
Dengan demikian, maka dapat digunakan suatu definisi operasional terhadap judul yang ada yakni: Pandangan  hukum Islam yaitu peraturan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits terhadap penjualan (secara keseluruhan atau  sebagian saham) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan milik rakyat Indonesia secara kolektif oleh Pemerintah Indonesia kepada pihak swasta.

D.    Tinjauan Pustaka
Dalam menyelesaikan penulisan ini, penulis menggunakan beberapa referensi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan ini yakni:
David Harvey dalam bukunya Neoliberalisme dan Restorasi kelas kapitalis, mengatakan, Penerapan sistem ekonomi liberal dalam perekonomian suatu negara merupakan model baru dari kapitalisme yang orientasinya sebagai sistem pembentukan kelas di dalam masyarakat melalui penguasaan pasar.
Menurut Sangadji, dalam bukunya “Dari Parlemen Untuk Daerah” mengatakan Eksistensi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak akan terancam beralih kepemilikannya ditangan asing. Dengan visi pemerintah semacam ini maka tidak terelakan bahwa sejatinya praktek ekonomi kekeluargaan dan kebersamaan yang menjadi ciri khas demokrasi ekonomi (ekonomi Pancasila) hanyalah sebuah slogan dan yang terjadi pada lapangan praktek hanyalah ekonomi kartel dan konglomerasi.
Afzalur Rahman menjelaskan, prinsip dasar ekonomi Islam adalah mengedepankan etika. Penekanannya terdapat pada pendistribusian kekayaan yang berimbang sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Nabi SAW. Beliau selalu berikhtiar dan menjaga segala aktifitas ekonomi yang mendatangkan keuntungan bagi sebahagian orang.
Boediono mengatakan, Privatisasi Badan Usaha Milik Negara harus dilakukan, oleh karena BUMN-BUMN yang berada dalam kesulitan tidak mungkin akan bangkit apabila tidak diprivatisasi, karena dengan cara itulah BUMN akan dapat berkompetisi di pasar bebas.
Namun terdapat alasan lain sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Jibraan bahwa, Pengalihan kepemilikan dari kepemilikan Negara/umum menjadi kepemilikan individu umumnya akan mengakibatkan PHK atau paling tidak pengurangan gaji pegawai, sebab investor dalam sistem ekonomi kapitalis cenderung beranggapan bahwa PHK atau pengurangan gaji pegawai adalah jalan termudah dan tercepat untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas produk.
Effendi Choirie menjelaskan bahwa demokrasi ekonomi yang menekankan efisiensi berkeadilan  tidak hanya berbunyi pada aras konstitusi. Secara filosofis terdapat keadilan bagi investor, baik mayoritas maupun minoritas, dan menjamin pasar modal yang sehat dan beretika, serta memenuhi asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berhubungan dengan kaidah demokrasi yang memberi batasan pada privatisasi tanpa menghilangkan kewajiban Negara untuk mengendalikan BUMN berdasarkan jumlah saham yang akan dilepas.
Menurutnya, ketika privatisasi dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara penjualan langsung kepada investor (strategic sales), maka kondisi terparah yang pernah dialami adalah terciptanya kondisi yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena transparansi dan akuntabilitas proses serta hasil dari privatisasi sulit dipertanggungjawabkan di depan publik, serta memberi ruang untuk terjadinya peluang spekulasi bisnis.
Menyangkut dengan haramnya sesuatu, dikatakan oleh Wahbah Azzuhaili bahwa, sebab dari setiap yang diharamkan didalam Islam itu adalah adanya kemudaratan-kemudaratan bagi seseorang pribadi atau bagi masyarakat atau bagi agama.
Berkaitan dengan itu, Muhammad Arkam Khan menyatakan, salah satu tujuan syariat adalah untuk menegakkan keadilan dan untuk menjaga kepentingan umum dari kesulitan. Sejalan dengan itu beliau mengatakan, kewenangan pemerintah adalah mengatur urusan rakyat termasuk pengelolaan harta milik umum. Kepemilikan umum atau tempat-tempat umum atau bagian-bagian dari tempat itu seperti jalan raya, pasar, gang, taman, tempat bermain, tempat pengembalaan, dan lainnya tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau kelompok.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa, termasuk dalam kemungkaran adalah praktek yang telah dilarang Allah SWT. dan Rasul-Nya berupa kontrak-kontrak yang diharamkan, seperti utang piutang dengan riba, judi atau kontrak yang mengandung ketidakjelasan (gharar).
Beliau juga menjelaskan bahwa para ulama membedakan hak-hak Allah dengan hak manusia. Sebagai contoh dari hak-hak Allah adalah Masjid, ghanimah (harta rampasan perang), serta kepentingan-kepentingan umum.
Dijelaskan oleh Rahmad S. Labib sebagaimana dikutip oleh M. Sholahuddin bahwa, segala sesuatu yang menjadi milik umum tidak boleh diberikan oleh Negara kepada siapapun, sekalipun Negara memiliki kapasitas untuk memberikan kepada seseorang atau kelompok untuk mengambil atau memanfaatkannnya. Negara dapat memberikannya kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakannya, hal ini berkenaan  dengan harta milik Negara.
Menurut al-Syatibi, syariat Islam melarang seseorang berbuat sesuatu yang memudaratkan diri sendiri maupun orang  lain.
M. Ali Hasan menyatakan bahwa, menurut jumhur Ulama, apabila jual-beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual-beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak disyari’atkan, maka jual beli itu bathil.
E.       Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode, diantaranya;
a.    Metode pendekatan
Melalui metode ini, penulis mengungkapkan pola pikir yang digunakan untuk membahas objek yang diteliti dengan menggunakan pendekatan syar’iy dan yuridis
b.    Metode pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik pengumpulan data kualitatif, yang data itu penulis mencarinya dari sumber-sumber atau material yang ada pada kepustakaan (library research) dengan menggunakan cara pengutipan langsung dan tak langsung.
c.    Metode pengolahan dan analisis data
Setelah data diperoleh penulis mengolahnya dengan menggunakan metode kualitatif yang diinterpretasi dengan menggunakan teknik berfikir  induktif (misalnya: argumentasi, deskripsi, dan komparasi), dan juga teknik berfikir deduktif (misalnya analogi).

F.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.     Tujuan penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk  privatisasi dan dampaknya terhadap kehidupan ekonomi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Mengetahui nilai dan norma dalam Islam yang berhubungan dengan bentuk-bentuk privatisasi yang dipraktekkan oleh para ekonom kita (pemerintah).
b.    Kegunaan penelitian
Kegunaan penelitian ini selain untuk menambah khasanah intelektual penulis dalam menyelesaikan suatu disiplin ilmu yang bersifat ilmiah, juga untuk :
1.      Menambah pemahaman kita tentang perkembangan  (privatisasi) pada umumnya dan  privatisasi dalam pandangan ekonomi Islam pada khususnya,
2.      Juga diharapkan bisa menjadi perbendaharaan pengetahuan, masukan, dan sebagai bahan bacaan yang digunakan sebagai patokan dan sebagai referensi bagi mahasiswa Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dalam membangun ekonomi masyarakat, bangsa, dan Negara sesuai dengan tuntunan agama.
G.      Garis-garis Besar Isi Skripsi
Skripsi ini terdiri dari lima bab, yang meliputi satu bab pendahuluan, dua bab kajian materi, satu bab analisis, serta satu bab penutup.
Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang memuat tentang; Latar Belakang, Rumusan Masalah, Hipotesis, Pengertian Judul, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, serta            Garis-garis Besar Isi Skripsi,
Bab kedua merupakan pembahasan atau isi, memuat Tinjauan Umum Tentang Privatisasi BUMN yang dimuat dalam beberapa sub bab, diantaranya A. Pengertian Privatisasi, B. Bentuk-bentuk privatisasi, C. Tujuan Privatisasi, dan D. Dampak Privatisasi.
Bab ketiga, membahas tentang Pandangan Islam terhadap Privatisasi BUMN, kajian pada bab ini meliputi, A. Kepemilikan Umum dalam Islam, B. Dasar Hukum Privatisasi menurut Islam, dan D. Hukum Privatisasi Dalam Islam.
Bab keempat, merupakan bab analisis . Analisis ini membahas tentang A. Analisis Bentuk-bentuk Privatisasi BUMN, B. Analisis Pandangan hukum  Islam Terhadap Privatisasi BUMN.
Bab kelima, adalah bab penutup yang terdiri dari dua sub bab yakni:  A. Kesimpulan dan B. Saran.


                [1] Hamzah Sangadji, Dari Parlemen untuk Daerah, (Jakarta: Yayasan Katalis,2009) h. 118
                [2]http//www.kolom.pacific.net.id/ind-selasa, 13 September 2005.Generated:14 August, 2009,09:27. h. 1.
                [3]Op.cit. h. 124
                [4] Lihat Afzalur Rahman dalam Doktrin Ekonomi Islam, jil I, (Yogyakarta : PT Dana Bhakti Wakaf, 1995) h. 88
                [5]Depag RI,  Al-Qur’an dan terjemahan, (Jakarta : YP3A, 1971) h. 41
[6]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, cetakan keempat, (Jakarta : Balai Pustaka,2007) h.896.

[7]Ibid. h.864.

[8]Ibid .h. 411

BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PRIVATISASI BUMN

A.    Pengertian Privatisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa privatisasi adalah penjualan sebagian atau semua saham perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek.[1]
Dalam pasal 1 Ayat 12 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat,  serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[2]
Dalam pasal 1 ayat 2 Keppres No. 24 Tahun 2001 menyebutkan bahwa privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.[3]           
Ahmad Jibraan berpendapat bahwa, privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.[4]
                                                                             
Menurut Mansour, dalam KH. Shiddiq al- jawie menyebutkan, privatisasi adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing.[5]
Sangadji menjelaskan bahwa, privatisasi merupakan peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat, baik pihak asing maupun dalam negeri guna memperoleh akses pendanaan, akses pasar, teknologi serta ketrampilan untuk bersaing di tingkat global.[6]

Menurut Setyanto P. Santoso, privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta.[7]
     Dijelaskan oleh Didi Krisna, sebagaimana dikutip oleh Effendi Choirie bahwa:
Privatisasi secara umum dapat diartikan sebagai kebijakan yang diterapkan pemerintah dengan memberi berbagai fasilitas yang memudahkan pihak swasta dalam mengambil-alih perusahaan-perusahaan milik negara.[8]
           
Ramanadham mendefinisikan dalam konteks Badan Usaha Milik Negara, privatisasi sebagai pemasaran atau membawa perusahaan kedalam disiplin pasar.[9]
Menurut Emmanuel S. Savas, “Privatization is the act of reducing the role of government, or in creasing the role of private sector, in an activity or in the ownership of assets.” (privatisasi adalah tindakan mengurangi peran pemerintah, atau meningkatkan peran sektor swasta, dalam aktifitas ekonomi atau dalam kepemilikan aset).[10]
            Peacock menyatakan, privatisasi adalah pemindahan kepmilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi pada dominasi pemindahan saham pemerintah ke pihak swasta.[11]
Indra Bastian menyimpulkan bahwa prifatisasi adalah perubahan kepemilikan perusahaan Negara menjadi milik swasta.[12]
Menurut Sackleton, privatisasi adalah pemindahan kepemilikan, sedangkan Clementi menambahkannya pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke swasta.[13]
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapatlah dipahami bahwa privatisasi merupakan kegiatan transaksi yang dilakukan antara dua pihak yakni pemerintah dan pihak swasta, dimana disatu pihak, pemerintah  bertindak sebagai penjual, dan dipihak lain swasta berperan sebagai pembeli terhadap barang milik negara (BUMN). Penjualan saham perusahaan-perusahaan milik Negara oleh pemerintah dapat dilakukan dengan menjual sebahagian atau seluruhnya agar dapat terjadi kepemilikan bersama terhadap kepemilikan saham didalam suatu BUMN. Dengan demikian telah terjadinya kepemilikan bersama atas suatu BUMN yang telah diprivatisasi.
                                                                             


B.     Bentuk-bentuk Privatisasi BUMN di Indonesia
Sebelum masukpada penjelasan bentuk-bentuk privatisasi BUMN, terlebih dahulu penulis ingin menjelaskan secara singkat tentang BUMN itu sendiri.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negera, yang merupakan jenis usaha yang dikelola oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan Negara yang didirikan oleh pemerintah maupun perusahaan-perusahaan peninggalan pemerintah kolonial dahulu yang dinasionalisasikan oleh pemerintah. Badan-badan Usaha ini terdiri atas beberapa bentuk yakni: Perseroan Terbuka, Perseroan Terbatas, Perum dan Perjan.
Sadono Sukirno menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis organisasi perusahaan dan terdapat pula satu jenis usaha koperasi.Ketiga jenis organisasi perusahaan tersebut di atas adalah perusahaan perseorangan, perusahaan perkongsian atau firma, dan perusahaan terbatas yang merupakan organisasi perusahaan yang meliputi sebagian besar yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu juga terdapat organisasi perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dengan  ketiga jenis organisasi perusahaan yang diuraikan diatas yaitu perusahaan milik Negara.[14]
Perusahaan ini lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).Pada umumnya perusahaan Negara dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas.Perbedaannya pada pemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham dari perusahaan Negara adalah dimiliki oleh pemerintah.Pengurus perusahaan juga diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.Perusahaan pemerintah berkecimpung di dalam berbagai kegiatan ekonomi.(Di hampir setiap Negara) perusahaan pemerintah biasanya menjalankan kegiatan menyediakan jasa-jasa yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan-perusahaan menyediakan listrik, air, jasa pos dan telekomunikasi, dan perusahaan pengangkutan.Disamping itu banyak pula yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersaing dengan kegiatan swasta.Beberapa contohnya adalah perusahaan perkebunan, perusahaan bank perdagangan, perusahaan asuransi, perusahaan minyak dan perusahaan kontraktor jalan dan bangunan.[15]
                                                                       
Uraian diatas setidaknya menggambarkan kepada kita bahwa BUMN merupakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah, baik persero atau perjan atau pabrik. Selain didirikan oleh pemerintah, juga dapat dimiliki oleh Negara dengan cara pengambilalihan suatu perusahaan atau pabrik yang didirikan oleh pemerintah kolonial dahulu. Tujuan didirikannya perseroan, perjan serta pabrik tersebut adalah untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan dasar  yang menjadi kebutuhan rakyat. Disamping itu juga terdapat perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya alam yang terkandung di dalam perut bumi yang merupakan kekayaan bersama rakyat di dalam yurisdiksi suatu Negara.Jadi BUMN itu sendiri merupakan suatu badan usaha yang merupakan milik kolektif rakyat Indonesia atau milik Negara yang dikelola oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa privatisasi merupakan penjualan saham suatu BUMN kepada pihak swasta.Penjualan saham BUMN tersebut baik sebagian atau seluruh saham merupakan bentuk dari privatisasi itu sendiri.Secara umum privatisasi yang dipraktekkan di Indonesia adalah dengan bentuk divestasi. Divestasi itu sendiri adalah penjualan sebagian saham BUMN kepada masyarakat untuk memperluas kepemilikan saham suatu BUMN melalui bentuk-bentuk atau metode privatisasi yang akan dijelaskan berikut ini.

a.       Penawaran umum (flotation)
Privatisasi dalam bentuk ini adalah bentuk penjualan sebahagian atau seluruh saham suatu BUMN melalui pasar modal kepada Initial Publik Offering (IPO) atau kepada mitra strategis. Penjualan saham seperti ini lebih dikenal dengan Penawaran Umum Perdana, dimana saham suatu BUMN yang akan diprivatisasi tersebut dapat berupa saham yang telah ada maupun saham baru. Adapun penjualan saham baru dikenal dengan bentuk pencapaian privatisasi delution karena mayoritas saham dimiliki oleh pihak swasta dan perolehannya masuk kepada perseroan.
Dalam bentuk ini, tujuan penyebaran kepemilikan BUMN tersebut dapat berjalan dengan baik untuk memperluas fungsi kontrol terhadap sebuah  BUMN serta BUMN akan terdorong untuk berkompetisi di pasar global. Oleh karena manajemennya akan dikelola dengan diterapkannya prinsip-prinsip bisnis sehingga dapat meningkatkan profit suatu BUMN. Dengan demikian, manajemen perusahaan akan lebih profesional dalam melakukan pengelolaan perusahaan karena memiliki kewajiban baru yaitu memaksimalkan nilai pemegang saham. Sedangkan penjualan saham dibawah 100% dilakukan apabila nilai perusahaan tersebut relatif tinggi dibanding daya serap pasar. Dan juga apabila ada penilaian bahwa harga saham yang lebih tinggi akan dicapai dalam waktu dekat.[16]
Dengan demikian kepemilikan perusahaan akan menjadi kepemilikan kolektif karena juga dimiliki oleh para investor yang ada di pasar modal, investor yang berada di pasar modal tersebut berasal dari berbagai kalangan yakni investor yang berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri. Hidayatullah Muttaqin mengatakan, para pemilik modal yang ada di pasar modal tersebut di antaranya 60% berasal dari investor asing dan 40% adalah investor domestik.[17]
Ketika dilaksanakannya privatisasi suatu BUMN dengan bentuk ini, pemerintah membentuk komite privatisasi yang diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dengan beranggotakan menteri teknis, yakni menteri keuangan dan menteri yang bidang kerjanya sesuai dengan kegiatan usaha yang digeluti oleh BUMN yang akan diprivatisasi tersebut.
Rangkaian proses penjualan saham suatu badan usaha dengan bentuk ini diawali dengan mendaftarkan badan usaha tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk kemudian dipromosikan kepada kolektifitas investor di pasar modal yakni melalui bursa efek.[18]Hasil penjualan saham dengan bentuk privatisasi seperti ini di masukkan ke kas Negara.
b.      Penempatan langsung (Direct Placement) p
Privatisasi dengan bentuk ini adalah penjualan sebahagian atau keseluruhan saham suatu BUMN kepada perusahaan swasta atau kepada mitra strategis atau kepada investor lainnya, baik melalui cara penjualan langsung atau negosiasi, juga dengan melalui tender secara terbuka. Cara atau bentuk ini dilakukan diluar ketentuan yang disebutkan pada penjualan perdana di pasar saham melalui bursa efek atau dengan kata lain penjualan saham BUMN dengan cara ini tidak terdaftar di bursa atau juga disebut Private Placement (Penjualan langsung kepada satu investor secara borongan). Pemerintah mempunyai beberapa alasan dilakukannya privatisasi dengan bentuk ini diantaranya; Kondisi pasar modal Indonesia sangat buruk karena terjadi resesi ekonomi sejak pertengahan tahun 1997, di pasar modal tersebut tempat berafiliasinya investor jangka pendek, serta hanya terdapat satu jenis suntikan dana.[19]
b.      MBO dan EBO
Yang dimaksud dengan penjualan dalam bentuk ini adalah penjualan sebahagian besar atau seluruh saham kepada Management Buy Out atau pihak manajemen BUMN dan kepada Employee Buy Out atau karyawan BUMN pada BUMN yang bersangkutan yakni BUMN yang akan diprivatisasi.  Privatisasi dengan bentuk ini berlangsung terhadap perusahaan-perusahaan kecil. Manajer atau yang disebut MBO dalam bentuk ini biasanya hanya menanamkan sejumlah kecil modal yang dibutuhkan dan diikuti oleh pemodal lainnya seperti perusahaan modal ventura dan bank investasi. Agar dapat dimiliki oleh para karyawan dan manajemen, pemerintah lebih dulu menjual asset perusahaan tersebut kepada pihak lain dan kemudian disewakan kembali kepada perusahaan tersebut.[20] Hasil dari penjualan saham BUMN akan disetor ke kas Negara.[21]


c.       Likuidasi
Likuidasi adalah alat untuk menyebarkan kembali aset dan tenaga kerja atau karyawan untuk tujuan pemanfaatan lebih produktif.Likuidasi dilakukan sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang kepailitan yang berlaku.[22]
d.      Privatisasi lelang
Kegiatan pra-lelang mencakup kegiatan membenahi kondisi barang, menyiapkan gedung, membuat indeks, menaksir harga barang yang akan dilelang oleh Kantor Lelang Nasional (KLN). Usaha lelang ini dilakukan secara bertahap.Berdasarkan SK Menkeu No. 47/KMK.01/1996, pelelangan aset Negara dapat dilakukan oleh balai lelang swasta.Namun untuk kegiatan ini pelelangannya ditangani langsung oleh KLN.[23]
e.       Kepemilikan dengan menggunakan dana perwalian privatisasi (Privatisation Trust Fund)
Pemerintah akan memindahkan saham BUMN yang tidak terjual kepada pemilik modal atau masyarakat kepada sebuah dana perwalian yang akan mengelola portofolionya, menerima deviden, kemudian menjual kepemilikannya pada kondisi pasar yang tepat. Ini merupakan sebuah perusahaan yang mengelola dana yang dimiliki oleh pemerintah yang berorientasi laba. Seorang wali diangkat oleh pemerintah untuk mengawasi perusahaan pengelola.Cara ini merupakan bentuk yang dijadikan jembatan guna privatisasi secara penuh.[24]
f.       Penjualan aset
Metode ini merupakan pemisahan aset perseroan dari permasalahannya untuk dijual kepada pihak swasta agar dapat menggunakannya, yakni apabila perusahaan mengalami masalah hukum yang tak dapat terpecahkan yang dapat menunda penjualan perusahaan tersebut. Sebagai contoh perusahaan kereta api dan pelabuhan yang memiliki aset berupa tanah.[25]
g.      Konsesi
Konsesi adalah sewa aset untuk jangka panjang, biasanya 25 sampai 30 tahun.Pemegang konsesi mempunyai hak untuk menjalankan usaha serta berkewajiban memelihara aset yang ada dan menambahkan aset jika memungkinkan.Sebuah konsesi diberikan dalam suatu tender yang kompetitif.Privatisasi dengan bentuk ini bukanlah bentuk privatisasi penuh.[26]
h.      Leasing
Metode ini sesungguhnya mirip dengan metode konsesi sebagaimana dijelaskan diatas.Kepemilikan masih berada ditangan pemerintah, namun yang membedakan metode ini dengan metode konsesi adalah lamanya jangka waktu sewa serta pemeliharaan atau perawatan. Lamanya waktu sewa untuk bentuk konsesi biasanya 25 sampai 30 tahun, sedangkan bentuk leasing ini sangat singkat yakni; umumnya 4  sampai 5  tahun dan pada bentuk leasing, pemilik masih mempunyai tanggung jawab untuk menambah serta memelihara aset yang ada.[27]
C.    Tujuan Privatisasi
Pemerintah melakukan privatisasi terhadap sejumlah BUMN tentunya terdorong atas tujuan  untuk memperbaiki kondisi perekonomiam negara. Maksud dan tujuan pelaksanaan privatisasi sesuai amanat UU. No 19/2003 yakni; memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi serta produktifitas BUMN, menciptakan struktur keuangan dan manajemen yang kuat, menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global, menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, kapasitas pasar, dan meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham.[28]
Disamping yang diamanatkan oleh undang-undang seperti yang disebutkan diatas juga terdapat alasan lain yaitu adanya kebutuhan untuk mengurangi pengeluaran dan pinjaman negara dalam suatu periode, atau mencegah perusahaan negara dari pelbagai bentuk intervensi politik kekuatan-kekuatan yang ada dalam pemerintahan, parlemen atau institusi kenegaraan lain. Alasan ini juga sejalan dengan teori ekonomi politik yang menegaskan bahwa semua pihak dalam konteks perubahan politik digerakkan oleh kepentingan finansial masing-masing.Pemerintah telah melakukan privatisasi terhadap sejumlah BUMN dimulai sejak masa orde baru sampai dengan saat ini.Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir menyatakan, sebenarnya, persoalan utang luar negeri menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan privatisasi. Hal itu telah diwariskan sejak zaman Presiden Soeharto ketika melakukan privatisasi PT Indosat, dengan mencatatkan saham itu ke bursa New York Stock Exchange (NYSE) sebesar 25 persen pada 1994.[29]
Privatisasi dilakukan oleh pemerintah dari orde kepemimpinan yang satu dengan orde kepemimpinan yang lain adalah untuk memenuhi beberapa faktor kebutuhan negara  diantaranya; Meningkatkan kinerja BUMN agar dapat mendorong suatu BUMN untuk dapat berkompetisi di pasar global dan juga untuk merestrukturisasi BUMN yang lain serta menutupi bolongnya APBN dan untuk membayar beban utang luar negeri.
Dari uraian di atas, terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah melakukan privatisasi terhadap BUMN yaitu:
a.       Adanya utang luar negeri
b.       Terjadi defisit APBN
c.       Perbaikan kinerja BUMN
d.      Penyebaran saham suatu BUMN kepada masyarakat.[30]
Pemerintah melakukan privatisasi tentunya terdorong atas tujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara.Pada masa Orde baru, pemerintah melakukan privatisasi sejumlah BUMN untuk membayar utang luar negeri dan menutupi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, privatisasi dilakukan selain untuk menutupi kemerosotan APBN, juga untuk menutupi utang luar negeri serta meningkatkan kinerja BUMN. Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, privatisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN agar dapat mendorong suatu BUMN untuk dapat berkompetisi di pasar global, juga untuk merestrukturisasi BUMN yang lain serta menutupi bolong-bolongnya APBN. Tentunya pemerintah melakukan privatisasi dengan tujuan yang disebutkan di atas, atas dasar pertimbangan-pertimbangan diantaranya :
a.         Adanya  utang luar negeri.
Utang luar negeri pada suatu negara yang sedang berkembang seperti halnya negara kita Indonesia  adalah karena orientasi pembangunan negara yang membutuhkan anggaran atau biaya yang tidak sedikit dalam membayar proyek-proyek mercusuar. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah tentunya mendorong pemerintah untuk memperoleh sejumlah dana dengan jalan meminjam dari Negara lain dan lembaga-lembaga keuangan dunia. Utang luar negeri ini juga disebabkan karena perusahaan-perusahaan swasta yang berskala besar milik investor dalam negeri yang mengalami gagal bayar, sehingga untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan tersebut dari beban hutang dalam valuta asing (forex), pemerintah mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan demikian beban utang perusahaan-perusahaan tersebut dibebankan kepada Negara, apalagi perusahaan-perusahaan tersebut milik konglomerat atau investor dalam negeri tersebut juga mengalami gagal bayar didalam negeri, maka utang Negara mengalami peningkatan.Semakin besar beban utang suatu Negara, maka semakin besar pula beban Negara dalam menyelesaikan utang-utang tersebut. Dalam menutupi utang-utang tersebut pemerintah memerlukan sejumlah dana untuk menutupinya. Sebagaimana diketahui bahwa utang luar negeri kita pada masa orde baru yakni menjelang tahun 1997 meningkat drastis.Ini dikarenakan di masa orde baru pemerintah mengandalkan pinjaman untuk memperbaiki kondisi perekonomian Negara.
Oleh Faisal Baasir disebutkan bahwa; “Pembangunan nasional melalui tahap-tahap repelita yang berlangsung sejak orde baru telah membawa banyak kemajuan  baik secara fisik maupun non fisik. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai ini tentunya  memerlukan pengorbanan sejumlah sumber daya (modal) yang tidak sedikit. Adanya dukungan ketersediaan modal yang cukup besar tidak dapat dilepaskan dari paradigma pertumbuhan  ekonomi dalam strategi pembangunan ekonomi yang ditempuh pemerintah orde baru.[31]

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang dimulai oleh pemerintah orde baru dengan strategi pembangunan ekonominya tertumpu pada pembangunan infrastruktur yang merupakan fasilitas untuk melakukan segala kegiatan pemerintah termasuk didalamnya urusan ekonomi demi kepentingan perekonomian negara. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya memerlukan anggaran yang tidak sedikit, oleh karena kondisi keuangan negara tidak berimbang untuk melakukan pembangunan di segala bidang memaksa pemerintah untuk memperoleh anggaran melalui pinjaman, baik melalui negara lain maupun lembaga keuangan dunia lainnya.
b.        Terjadinya Budget Deficit
Setiap perubahan terhadap pendapatan maupun penerimaan negara memberikan dampak terhadap anggaran  pemerintah (government budget). Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terjadi karena anggaran yag dikeluarkan pemerintah untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan negara lebih besar dari pendapatan negara pada suatu masa tertentu. Hal ini terjadi karena kebutuhan negara pada suatu masa tertentu tidak sesuai dengan perencanaan pembelanjaan negara di masa itu, disebabkan banyaknya beban yang ditanggung pemerintah termasuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat temporer dan mendesak.
Dalam memenej perekonomian di suatu negara dewasa ini, defisit anggaran bukan merupakan sesuatu yang baru dan berlaku untuk suatu negara tertentu, tetapi sudah merupakan sesuatu yang tabu dan dapat terjadi kapan saja dan pada negara mana saja.Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang kendali perlu merumuskan kebijakan yang dapat mengantisipasi problem-problem tersebut untuk menghindari penggunaan anggaran yang bersifat konsumtif, serta sedapat mungkin bisa menekan atau menghentian perilaku pelaksana kebijakan yang menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.Rumusan kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi problema-problema diatas harus secara sistimatis, terstruktur, dan terarah.
Jika terjadi budget deficit, maka langkah yang paling instant untuk mengatasinya adalah dengan mencetakan uang baru, namun langkah ini tidak seharusnya segera dilakukan, karena jika dengan cara demikian, maka akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary expansion yang akhirnya dapat terjadi peningkatan bunga. Tingkat bunga yang tinggi berdampak pada semakin tinggi pula bunga utang yang harus dibayar.
Cara umum yang biasa digunakan ketika terjadi deficit adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak (tax) atau dengan cara meminjam dana dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Besarnya utang yang harus dibayar juga termasuk bunga dari utang tersebut sehingga kewajiban membayar akan semakin besar karena ada kewajiban membayar bunga atas utang tersebut. Indonesia mengalami budget deficit hampir disetiap tahunnya.Kondisi budget deficit ini meningkat tajam sejak terjadi resesi di tahun 1997.[32]
c.         Perbaikan kinerja BUMN
BUMN merupakan suatu Badan Usaha, Perusahaan, pabrik, yang dimiliki oleh negara dan berorientasi untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (capital gain) yang digunakan untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan negara. Eksistensi BUMN di Indonesia merupakan amanat konstitusi untuk memperoleh modal dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, sebagaiman disebutkan dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat  2 yang menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.[33]
Secara eksplisit ayat ini menyatakan bahwa, negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Olehnya itu selama pasal tersebut masih tercantum di dalam konstitusi, maka selama itu pula keterlibatan BUMN dalam perekonomian negara Indonesia masih diperlukan. Pembinaan usaha BUMN diarahkan guna mewujudkan visi yang telah dirumuskan, yakni visi para founding father yang terdapat dalam UUD, visi dari lembaga pengelola, dan visi dari BUMN itu sendiri. Untuk memperbaiki kinerja BUMN, pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan didalam tubuh BUMN karena sangat disayangkan citra BUMN selama ini dinilai kurang begitu baik dikarenakan BUMN dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan birokrasi, rongrongan politisi, sehingga tidak memberi manfaat bagi Negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[34]
Perbaikan kinerja BUMN di Indonesia dilaksanakan dengan jalan privatisasi sejumlah BUMN. Langkah ini menurut hemat penulis seharusnya tidak dilakukan karena masih terdapat banyak cara untuk memperbaiki kinerja BUMN yakni  dengan cara yang santun dan bijak serta merupakan cara sederhana yang brilliant.
d.        Penyebaran kepemilikan saham suatu BUMN kepada masyarakat.
Maksud dan tujuan penyebaran kepemilikan saham suatu BUMN kepada masyarakat adalah menjual sebahagian besar atau keseluruhan saham suatu BUMN kepada masyarakat luas atau kepada karyawan serta manajemen BUMN dimaksud. Sayangnya yang dimaksud dengan masyarakat luas hanyalah bahasa manis yang ada dalam sebuah regulasi yang mempunyai legalitas yuridis formal, namun pada kenyataannya tidak seperti yang dikatakan, karena yang dimaksud dengan masyarakat pada lapangan praktek pelaksanaan privatisasi bukanlah orang kebanyakan alias rakyat, ataupun investor lokal di pasar modal, tetapi sektor swasta atau investor luarnegari yang memiliki atau mempunyai modal besar dan merupakan pelaku utama dalam pasar, dengan demikian investor dalam negeri dan karyawan persero tidak mendapat prioritas untuk membeli saham BUMN sehingga tidak ada kekuatan modal dalam negeri untuk bersaing dengan modal luar negeri.
D.    Dampak privatisasi BUMN
Apabila kita melihat dampak dari sesuatu, tentunya dampak tersebut berorientasi terhadap akibat yang timbul atas sebab, yakni akibat positif dan negatif yang timbul dari sesuatu tersebut. Sekalipun yang dimaksudkan oleh dampak itu sendiri lebih cenderung kepada hal-hal yang negatif, tetapi dalam tulisan ini, penulis mengungkapkan apa yang menjadi dampak positif atau manfaat serta dampak negatif atau akibat buruk yang ditimbulkan dari pelaksanaan privatisasi itu sendiri. Karena “Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak adil justru akan mengukuhkan ketidakadilan itu sendiri.[35]
a.        Dampak positif
Merujuk pada pasal 74 UU No 19 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa salah satu maksud privatisasi adalah untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas persero.[36] Keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham suatu BUMN merupakan sesuatu yang positif, dimana masyarakat dilibatkan dalam memiliki suatu BUMN, karena kepemiikan atas suatu persero dinyatakan dengan kepemilikan saham. Dengan demikian maka masyarakat pemilik saham dapat terlibat secara langsung untuk mengontrol serta meemperbaiki kinerja suatu BUMN serta membebaskan BUMN dari tekanan langsung pihak yang mempunyai vesteinterest, hal ini dapat mengurangi atau menghilangkan rintangan yang menghambat terselenggaranya efisiensi dan produktifitas perusahaan.
Privatisasi BUMN merupakan cara tepat bagi pemerintah untuk mengefisienkan suatu BUMN, karena dengan demikian BUMN tidak lagi menjadi sapi perahan dan tidak akan terjadi KKN di tubuh BUMN karena ada pihak swasta sebagai pemilik saham sekaligus sebagai pengontrol sehingga BUMN mampu mengembangkan pasar.[37] Keterlibatan unsur asing didalam pemilikan saham BUMN juga diperlukan untuk menggerakkan sektor perekonomian negara yakni untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Langkah ini juga penting untuk menstimulasi minat investor asing yang saat ini masih sangat rendah untuk berinvestasi di Indonesia.[38]
Adanya transfer teknologi, manajemen modal, dan pangsa pasar dari strategic partner.[39] Organisasi pemerintah sudah terlalu besar sehingga menjadi lamban, oleh karena itu harus dikurangi kegiatan pada fungsi lain yang seyogyanya dapat dilakukan oleh pihak swasta.[40]
Privatisasi berarti mengembalikan tugas pemerintah yang sebenarnya sebagai pengendali negara, bukan pelaksana. Perusahaan yang diprivatisasi akan berhasil memenuhi permintaan konsumen dan akan mendapat keuntungan serta terus tumbuh dan berkembang. Privatisasi akan memberikan manfaat kepada konsumen karena perusahaan yang dimiliki oleh swasta memiliki insentif yang besar untuk memproduksi barang dan jasa dalam kuantitas dan kualitas yang diharapkan konsumen.[41]
Privatisasi mendorong serta merangsang kompetisi suatu BUMN dan akan menuju pada efisiensi. Dengan efisiensi itu dapat mendorong suatu BUMN untuk menigkatkan produktifitas.[42]
Privatisasi BUMN juga akan membantu pemerintah untuk mendapatkan dana segar atau tambahan anggaran untuk membangun infrastruktur yang diperlukan masyarakat.[43]
Bila pihak swasta diberi peran lebih besar, maka perekonomian akan terlaksana secara efisien, karena produksi yang dilakukan berorientasi pada pasar yang bermotif mencari keuntungan.[44]
b.        Dampak negatif
Perluasan kepemilikan masyarakat atas persero yang dimaksudkan bukanlah orang kebanyakan alias rakyat, ataupun investor lokal di pasar modal tetapi sektor swasta atau investor luar yang memiliki atau mempunyai modal besar dan merupakan pelaku utama dalam pasar, dengan demikian investor dalam negeri dan karyawan persero tidak mendapat prioritas untuk membeli saham BUMN sehingga tidak ada kekuatan modal dalam negeri untuk bersaing dengan modal luar negeri. “Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak adil justru akan mengukuhkan ketidakadilan itu sendiri.[45]
Dalampasal 78 UU No 19 Tahun 2003 menggariskan tiga hal, yaitu: a)penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal. b)penjualan saham langsung kepada investor, dan c)penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan bersangkutan.[46]Ketika kita menengok kembali untuk melihat pengalaman privatisasi yang pernah dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara penjualan langsung kepada investor (strategic sales), maka kondisi terparah yang pernah dialami ketika terjadi privatisasi dalam bentuk ini adalah terciptanya kondisi yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena transparansi dan akuntabilitas proses serta hasil dari privatisasi sulit dipertanggungjawabkan di depan publik, karena cara ini semakin membuka ruang untuk terjadinya peluang spekulasi bisnis, Selain itu juga, penjualan seperti ini tidak mendukung asas-asas good corporate governance.[47]
Masuknya investor asing dan keterlibatannya dalam perekonomian negara masih memunculkan keresahan buruh karena alasan bagi investor asing dalam persoalan kebutuhan tenaga kerja adalah tenaga kerja terampil yang memahami dan mampu bekerja dengan menggunakan teknologi, mempunyai disiplin dan etos kerja yang tinggi, sehingga yang dibutuhkan dari tenaga kerja lokal hanyalah tenaga kerja murahan,juga rawan terjadinya PHK. Padahal tenaga kerja lokal juga banyakyang mempunyai keterampilan seperti yang dimaksudkan, menguasai teknologi, dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Dengan alasan demikian maka tenaga ahli yang direkrut adalah tenaga ahli asing dengan bayaran yang tinggi, sehingga tenaga ahli lokal lebih memilih ke luar negeri ketimbang mengaplikasikan keterampilannya di negeri sendiri dan yang tersisa hanya tenaga kerja yang kurang menguasai teknologi, ini sangat berdampak pada  pencapaian kemakmuran yang menjadi cita-cita bersama.
Jika privatisasi merupakan cara cepat untuk memperoleh capital gain dalam menutupi defisit APBN maka hasil privatisasi sama halnya dengan menjual barang untuk makan.[48] Harapan yang terlampau cepat terhadap privatisasi akan menjebak pemerintah mengobral murah kekayaan dan aset negara dan mengesampingkan good corporate governance di lingkungan BUMN.[49] Privatisasi sekedar melego aset dengan harga obral bukanlah merupakan suatu upaya yang optimal dalam memperbaiki keuangan Negara, menjual BUMN untuk menutupi deficit anggaran merupakan sebuah langkah untuk memenuhi target  yang bersifat jangka pendek dan parsial, bukan konprehensif.[50]
Eksistensi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak akan terancam beralih kepemilikannya ditangan asing. Dengan visi pemerintah semacam ini maka tidak terelakan bahwa sejatinya praktek ekonomi kekeluargaan dan kebersamaan yang menjadi ciri khas demokrasi ekonomi (ekonomi Pancasila) hanyalah sebuah slogan dan yang terjadi pada lapangan praktek hanyalah ekonomi kartel dan konglomerasi.[51]
Menghapuskan kepemilikan umum atau kepemilikan negara adalah melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban negara terhadap rakyatnya. Negara tidak akan mampu melaksanakan banyak tanggung jawab yang dipikulnya karena negara kehilangan sumber-sumber pendapatannya.[52]
Penjualan saham BUMN yang kinerjanya positif merupakan tindakan merugikan negara, karena BUMN merupakan sumber pemasukan keuangan negara, jika diprivatisasi negara  akan kekurangan sumber income negara. Pihak swasta dengan orientasi bisnis yang semata-mata untuk mencari keuntungan hanya akan melirik BUMN yang sehat.[53]
“Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak adil justru akan mengukuhkan ketidakadilan itu sendiri.[54]
Privatisasi telah menimbulkan peningkatan kepemilikan asing atas aet-aset industri, khususnya ketika menggunakan model atau bentuk private placement.Kepemilikan asing bisa juga menimbulkan extraction di luar negeri dan ketidakpastian atas investasi dan pekerjaan. Proses ini yang oleh beberapa pihak disebut “asingisasi” juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak bagi keamanan negara, apabila sektor-sektor strategis dikuasai oleh perusahaan asing.[55]
Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kondisi terparah yang menjadi keraguan semua orang adalah ketika dilakukan privatisasi dengan bentuk penjualan langsung, karena dapat membuka ruang terjadinya praktek KKN.Selain itu juga pasca privatisasi akan berdampak pada PHK karena orientasi bisnis kapitalis adalah untuk memperoleh laba yang besar, maka dibutuhkan modal produksi yang kecil untuk memperbesar produktifitas, sehingga yang terjadi adalah pengangguran dimana-mana, padahal eksistensi BUMN adalah membuka lapangan pekerjaan kepada warga Negara disamping bentuk pelayanan sosial lainnya.



[1]Departemen Pendidikan Nasional, KamusBesarBahasaIndonesia, ed. III (Jakarta : Balai Pustaka, 2007) h. 896.

[2]Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara,2007) h. 4.

[3]Lihat Effendi Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, cet.I. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h.16

[4]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind. by Ahmad Jibraan on the August Ist, 2007. h. 3.
[5]http://ratih1727.multiply.com/journal/item/70.Generated: 3 December, 2010.23.01 h. 1

[6]Hamzah Sangadji, Dari Parlemen untuk Daerah, (Jakarta:Yayasan Katalis,2007)h. 131

[7]http//www.kolom.pacific.net.id/ind-selasa, 13 September 2005. Generated:14 August, 2009,09:27. h. 2.

[8]Effendi Choirie,Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, cet.I. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h.36.

[9]Ibid. h.38

[10]Ibid. h.39

[11]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia,Teori dan Implementasi (Jakarta: Salemba Empat, 2002)  h. 19.

[12]Ibid. h. 22.

[13]Ibid.
[14]Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, ed III (Jakara: PT. RajaGrafindo,2004)  h. 186.
[15]Ibid. h. 187

[16]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia, Teori Dan Implementasi, ed.I.jil.I., (Jakarta: Salemba Empat, 2002) h. 171-172.    
[17]www.jurnal-ekonomi.org. 18 februari 2008, download tgl 23 Januari 2011,pukul 22 : 11 BTWI. h. 2.

[18]Lihat Pasal 3-5 UU No 8 1995 Tentang Pasar Modal, (Bandung : Indonesia Legal Center Publishing, tth) h. 4-5.
[19]Op.cit h. 172.

[20]Ibid. h.173.

[21]Penjelasan Pasal 78 huruf a, b, dan c, UU. RI. No. 19/2003 Tentang BUMN, (Bandung : Citra Umbara, 2007) h. 67-68.

[22]Indra Bastian, op.cit. h. 174.

[23]Ibid. h. 174.

[24]Ibid.

[25]Ibid.

[26]Ibid. h. 175.

[27]Ibid.

[28]UU. RI. Op.cit. h.25.                                                                                                                        
[29]http//id. Wordpress. com.

[30]Ibid.lihat pula Indra Bastian.Op. cit. h. 129.
[31]Faisal Baasir, Kritik dan Solusi, kumpulan tulisan tentang ekonomi 2001-2003 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003) h. 79-80.
[32]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, ed.II ( Jakarta: PT. RajaGrafindo persada,2007) h. 242.

[33]Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan UU RI No 24 Thn 2003 Tentang MK. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,2009) h. 57.

[34]http//www. Kolom.Pacific. Net.id/ind. Selasa, 13 september 2005. Generated: 14 agustus, 2009. 09.27. h.1. 
[35]A.Effendi Choirie,Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h. 203.

[36]Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 2007) h.25.

[37]Moh. Jumhur Hidayat, Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan asas nasionalisme kerakyatan menuju Indonesia Raya, cet. I (Jakarta: Gaspermindo, 2002) h.52

[38]Faisal Baasir, Kritik dan Solusi, Kumpulan Tulisan tentang Ekonomi 2001-2003 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003) h.79

[39]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind.by Ahmad Jibraan on the August Ist, 2007. h. 2

[40]A. Effendi Choirie, op. cit. h.55.

[41]Ibid.

[42]Ibid.

[43]Ibid.

[44]Prof.Dr.Rahardjo Adisasmito,M.Ec, Analisis Kebijakan Publik (Makassar: Seruni Com,2008) h. 64

[45]A.Effendi Choirie,Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h. 203.

[46]Undang-Undang RI  Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Beserta Penjelasannya,  (Bandung: Citra Umbara, 2007) h. 26

[47]Op.cit. h. 203.
[48]Moh. Jumhur Hidayat, Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan menuju Indonesia Raya, Cet.I (Jakarta: Gaspermindo,2002) h. 52
                                                             
[49]Lihat, DPR-RI, Repeta 2003, dalam A. Effendi Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h. 83

[50]Faisal Baasir,Kritik dan Solusi, Kumpulan Tulisan tentang Ekonomi 2001-2003 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003) h. 132- 147.

[51]Hamzah Sangadji, Dari Parlemen untuk Daerah (Jakarta: Yayasan Katalis, 2009) h.131-137.
                                                                                                              
[52]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind.by Ahmad Jibraan on the August Ist, 2007. h. 5.

[53]A.Effendi Choirie,op cit

[54]Ibid.h. 203.

[55]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia, Teori Dan Implementasi, ed.I.jil.I., (Jakarta: Salemba Empat, 2002) h.135-136.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar