Privatisasi BUMN dalam Perspektif Hukum Islam
oleh : Fadlin Tehuayo
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ditengah
percaturan ekonomi global saat ini, beberapa strategi pasar marak
dipropagandakan. Strategi-strategi tersebut yakni; disiplin fiskal, prioritas
pengeluaran publik, reformasi pajak, liberalisasi suku bunga, tingkat nilai
tukar yang kompetitif, liberalisasi perdagangan, liberalisasi investasi,
privatisasi BUMN, deregulasi, dan perlindungan hak milik, yang semuanya itu
merupakan program liberalisme. Strategi-strategi ini memberi warna baru kepada negara-negara
berkembang dengan cara mengurangi atau membatasi peran negara yang dalam
konteks pasar bebas (neoliberalisme) yakni
pada sektor ekonomi, peran negara
hanya terdapat pada aspek pengawasan pelaku ekonomi dan penegakkan
hukum. Dikatakan bahwa, pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan rakyat suatu negara akan meningkat apabila sektor
publik dibebaskan dalam melakukan usaha, investasi, dan inovasi.
Strategi
kapitalis ini (neoliberalisme) telah diwujudkan melalui kesepakatan
lembaga-lembaga keuangan internasional tentang kebebasan dunia bisnis.Upaya ini
sangat dibutuhkan karena mempunyai arti penting bagi proyek-proyek pada level
global.Ketiadaan individu dalam kepemilikan aset-aset negara seperti pada
negara-negara berkembang merupakan suatu penghalang institusional terbesar bagi
pengembangan ekonomi dan pencapaian kemakmuran. Karena seperti disebutkan di
atas, bahwa kewenangan negara untuk mengatur
pergerakan komoditi
sepenuhnya diserahkan kepada pasar global.[1]Olehnya
itu, individu atau sektor swasta sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam
mengelola dan menjalankan aset-aset negara (BUMN) agar dapat mendorong suatu
negara untuk berkompetisi di pasar bebas.Keterlibatan individu atau sektor
swasta yang dimaksudkan adalah keterlibatan secara langsung untuk menanamkan
sebahagian sahamnya atau memiliki seluruh saham suatu BUMN di suatu negara yang
dalam istilahnya dikenal dengan sebutan privatisasi.Makna privatisasi itu
sendiri merupakan pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan
usaha, perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum
menjadi kepemilikan individu. Privatisasi selain diterapkan di Amerika dan di
Eropa, juga dipropagandakan di negara-negara berkembang oleh lenbaga-lembaga
keuangan internasional seperti, IMF, Bank Dunia, WTO, sebagai salah satu
program reformasi ekonomi, terutama untuk membayar utang luar negeri.
Privatisasi yang juga dikenal
dengan Liberalisme baru (Neoliberalisme), mulai muncul pada awal era 80-an.
Pemikiran ini dicetuskan oleh Milton Freedman, penasehat ekonomi Presiden AS
saat itu, Ronald Reagen, dan Frederick High,
penasehat ekonomi PM Inggris waktu itu, Margareth Thacher. Pemikiran ini
telah tersebar luas di negara-negara kapitalis, khususnya Amerika Serikat dan
Eropa Barat. Dan di sanapun telah berlangsung proses pengubahan status banyak
pabrik, badan usaha, dan perusahaan negara dari kepemilikan negara menjadi
kepemilikan individu. Akibatnya, aset dan perekonomian negara-negara tersebut
tersentralisasi pada beberapa gelintir individu atau perusahaan tertentu.[2]
Pemikiran ini
juga telah merambah masuk dan diterapkan dalam manajemen perekonomian Indonesia.
Praktek makro ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia mulai dari masa orde
baru sampai sekarang sekalipun bukan praktek neolib secara utuh, namun sarat
dengan nuansa neoliberalisme, dalam artian bahwa kebijakan-kebijakan yang
diterapkan terlihat dipermukaan bukan merupakan ciri neoliberalisme, namun
ketika dicermati secara mendalam, ini merupakan bagian dari siasat
neoliberalisasi yang pada akhirnya menuai keberhasilannya dengan jalan privatisasi.
Bagi para ekonom (pemerintah), program privatisasi dianggap sebagai strategi
jitu dalam merenovasi atau mereformasi sistem ekonomi Indonesia, terutama untuk
membayar utang luar negeri yang akhir-akhir ini merupakan beban terbesar negara
yang belum kunjung terselesaikan ditengah krisis energi dan multi krisis bangsa
yang belum pulih.
Dalam dialog RCTI, senin 10 mei
1999, Tanri Abeng yang tampil bersama Pande Radja Silalahi menyebutkan beberapa
keuntungan privatisasi, seperti adanya transfer teknologi, manajemen modal, dan
pangsa pasar dari “strategic partner”[3]
Hal yang senada
juga dikatakan oleh Boediono dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas di TVone
dalam program “Atas Nama Rakyat” senin 25 mei 2009 bahwa, untuk mensejahterakan
rakyat adalah tujuan akhir makroekonomi yang merupakan ilmu untuk mengelola dan
pengendali umum perekonomian negara. Menurutnya, kesejahteraan rakyat akan
terealisasi apabila inflasi rendah, devisa terus naik, dan ada keseimbangan
dalam neraca pembayaran. Inflasi juga dapat terjadi pada suatu negara
disebabkan karena pemerintah tidak berdaya menghadapi politik golongan-golongan
tertentu yang menghendaki bagian dari APBN yang tidak berimbang dengan apa yang
bisa desediakan dari sumber penerimaan negara. Beliau juga mengatakan bahwa
privatisasi yang dalam istilah beliau disebut sebagai divestasi, harus
dilakukan, oleh karena BUMN-BUMN yang berada dalam kesulitan tidak mungkin akan
bangkit apabila tidak diprivatisasi, karena dengan cara itulah BUMN akan dapat
berkompetisi di pasar bebas.[4]
[1]David Harvey, Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapitalis, penerjemah, Eko
Prasetyo Darmawan, (Yogyakarta: Resist Book, 2009) h. 110-111
Pemikiran-pemikiran
di atas menandakan bahwa program privatisasi selain untuk menambal
bolong-bolongnya APBN, juga terdorong atas pemikiran akan citra BUMN yang
selama ini dinilai kurang begitu baik, antara lain dianggap sebagai sarang KKN,
sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi masyarakat di
sekitarnya maupun masyarakat banyak, tidak memperoleh keuntungan kecuali dengan
berbagai subsidi, dan lain-lain, yang menyebabkan BUMN memperoleh citra
negatif, bahkan tidak disukai oleh pemiliknya sendiri (rakyat Indonesia). Salah
satu kendala yang selama ini juga dihadapi adalah intervensi birokrasi, belum
lagi ditambah rongrongan politisi yang tak dapat dicegah.
Tujuan pemerintah
melakukan privatisasi melalui penjualan BUMN adalah untuk menutupi kerugian
perusahaan dan menutupi defisit APBN.[1]
Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, sejumlah BUMN yang diprivatisasi
juga dengan dalih yang sama yaitu untuk menutupi defisit APBN 2003.[2]
Dalam menyikapi ancaman defisit APBN 2008 dan beban setoran yang ditanggung
BUMN, Menteri Negara BUMN, kembali menegaskan sikapnya untuk segera
memprivatisasi sejumlah BUMN strategis. Upaya ini ditempuh oleh Menteri Negara
untuk membijaki pengeluaran negara dan sebagai langkah instan untuk memperoleh
capital gain agar bisa menambal bolongnya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2008.[3]
Karena begitu
pentingnya privatisasi menurut pemerintah untuk meningkatkan produktifitas BUMN
dan untuk menyikapi defisit APBN demi kelangsungan stabilitas ekonomi dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pemerintah sebagai aparatur
pelaksana pembangunan negara di segala bidang termasuk didalamnya persoalan
perekonomian, merasa perlu untuk merenovasi bahkan mereformasi badan-badan
usaha, perusahaan-perusahaan milik negara dengan cara menjual sebagian saham atau
seluruh saham suatu BUMN kepada investor dalam negeri maupun luar negeri.
Penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN-BUMN tersebut adalah untuk menutupi
keroposnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Dari langkah yang
disebutkan diatas, terlihat jelas upaya pemerintah kita dalam membijaki
persoalan perekonomian negara. Namun di sisi lain, terlihat kurangnya kesadaran
akan kekuasaan Ilahiyah yang telah memberikan rahmat serta rizki yang berlimpah
sebagai sumber penghidupan yang harus dicari dan dikelola untuk kesejahteraan
banyak orang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. “Karena dalam
Islam, seperti yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah S.A.W., Beliau tetap
berikhtiar dan menjaga bentuk-bentuk perdagangan yang menyebabkan keuntungan
bagi seseorang atau segelintir orang dan yang merugikan orang lain.”[4]
Allah SWT. telah
menyediakan sumber-sumber ekonomi di muka bumi untuk kepentingan ummat manusia,
termasuk didalamnya kepemilikan umum, yang merupakan izin dari Asy-Syar’i
(Allah) kepada masyarakat umum untuk berserikat dalam memanfaatkan barang, dan
selalu menekankan bahwa, perilaku
ekonomi merupakan salah satu perhatian agama. Hal ini menandakan bahwa, dalam
melaksanakan aktifitas perekonomian untuk mendapatkan kesejahteraan demi
kelangsungan hidup, baik sebagai individu atau sebagai kelompok, kita selalu
dikontrol dan berada dibawah pengawasan agama.Pengawasan agama ini semata-mata
sebagai kontrol terhadap perilaku individu dan atau kelompok dalam menentukan
pilihan dan kebijakan. Karena kebebasan yang diberikan oleh Islam bukanlah
mutlak tanpa batasan, melainkan dibatasi oleh dua hal yakni; bebas bergerak
dibidang ekonomi dengan syarat tidak melanggar dan mengeksploitasi hak-hak
orang lain atau membahayakan kepentingan umum, serta diharuskan mengambil cara
yang halal dan tidak mengamalkan cara-cara yang haram dalam mencari
penghidupan, seperti ditegaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah (2) : 168, sebagai
berikut;
$ygr'¯»tâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏBÎûÇÚöF{$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛwur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9ArßtãîûüÎ7BÇÊÏÑÈ
Terjemahnya:
“Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagimu.” [5]
Ayat di atas
memberikan tuntunan kepada kita, baik selaku individu atau kelompok, agar
senantiasa menggunakan hak dan kebebasan berdasarkan norma yang telah
digariskan. Janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan merupakan larangan
untuk tidak merujuk kepada hal-hal yang kurang tepat bahkan salah dan yang hanya mendatangkan mudharat.
A.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Bertolak dari
penjelasan pada latar belakang di atas, maka
rumusan pokok permasalahan yang menjadi kajian utama pembahasan ini
adalah “Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap Privatisasi BUMN ?”
Pokok
permasalahan tersebut di atas, selanjutnya dirumuskan dalam dua sub masalah
berikut ini:
a.
Bagaimana Bentuk
Privatisasi BUMN di Indonesia ?
b.
Bagaimana Pandangan
Hukum Islam Terhadap Privatisasi BUMN?
2.
Batasan Masalah
Berdasarkan sub masalah
pada rumusan pokok permasalahan di atas, maka penulis merasa perlu membatasinya
kedalam suatu batasan masalah dengan tujuan agar permasalahan yang dibahas
tidak keluar dari pokok permasalahan, yaitu penulis menfokuskan pada Bentuk
Privatisasi BUMN di Indonesia.
B.
Hipotesis
Sesuai dengan
permasalahan di atas, maka berikut ini akan diberikan hipotesis atau jawaban
sementara yang akan dibuktikan kebenarannya pada pembahasan selanjutnya, yaitu
:
1.
Privatisasi
di Indonesia dilakukan dengan cara menjual saham BUMN kepada investor, baik
investor tunggal atau kebanyakan
investor di pasar modal atau kepada
manajemen serta karyawan suatu BUMN, juga dengan cara mengontrak suatu BUMN
atau juga dengan jalan likuidasi dan menjual aset suatu BUMN, juga memberikan
pengelolaannya kepada sebuah dana perwalian untuk mengelola portofolio serta
dengan jalan konsesi dan leasing yang bertujuan untuk mendapatkan tambahan anggaran guna menutupi budget
deficit dan untuk membayar utang luar negeri serta meningkatkan kinerja
atau efisiensi BUMN.
2.
Tidak
semua bentuk privatisasi yang
dipraktekkan di Negara kita Indonesia itu halal atau bahkan sebaliknya (haram).Tidak semua BUMN itu dapat diprivatisasi atau tidak dapat diprivatisasi,
baik itu BUMN yang merupakan milik seluruh rakyat maupun milik Negara. BUMN yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tidak boleh diprivatisasi tanpa alasan yang
jelas, penjualan sebahagian atau keseluruhan saham BUMN yang seyogyanya dikelola oleh Negara bukan untuk keperluan transfer teknologi kurang sesuai dengan hukum Islam.
C.
Pengertian Judul
Agar tidak
terjadi kesalahan pemahaman dalam memahami judul yang ada, yakni Privatisasi
BUMN dalam Perspektif Hukum Islam, maka penulis merasa perlu untuk memberikan
penjelasan terhadap judul yang penulis gunakan pada tulisan ini;
Privatisasi
adalah penjualan sebagian atau semua saham perusahaan milik pemerintah kepada
publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing
maupun melalui bursa efek.[6]
BUMN adalah Badan
Usaha Milik Negara yakni; perusahaan, pabrik, badan-badan usaha yang merupakan
milik seluruh rakyat dan juga yang merupakan miliki negara.
Perspektif adalah
sudut pandang atau pandangan.[7]
Hukum Islam
adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadits.[8]
Dengan demikian, maka dapat digunakan suatu definisi operasional terhadap
judul yang ada yakni: Pandangan hukum
Islam yaitu peraturan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits terhadap penjualan
(secara keseluruhan atau sebagian saham)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan milik rakyat Indonesia secara
kolektif oleh Pemerintah Indonesia kepada pihak swasta.
D.
Tinjauan Pustaka
Dalam
menyelesaikan penulisan ini, penulis menggunakan beberapa referensi kepustakaan
yang berkaitan dengan permasalahan ini yakni:
David Harvey dalam
bukunya Neoliberalisme dan Restorasi kelas kapitalis, mengatakan, Penerapan
sistem ekonomi liberal dalam perekonomian suatu negara merupakan model baru
dari kapitalisme yang orientasinya sebagai sistem pembentukan kelas di dalam
masyarakat melalui penguasaan pasar.
Menurut Sangadji,
dalam bukunya “Dari Parlemen Untuk Daerah” mengatakan Eksistensi BUMN yang menguasai hajat hidup orang
banyak akan terancam
beralih kepemilikannya ditangan asing. Dengan visi pemerintah semacam ini
maka tidak terelakan bahwa sejatinya praktek ekonomi kekeluargaan dan
kebersamaan yang menjadi ciri khas demokrasi ekonomi (ekonomi Pancasila)
hanyalah sebuah slogan dan yang terjadi pada lapangan praktek hanyalah ekonomi
kartel dan konglomerasi.
Afzalur Rahman
menjelaskan, prinsip dasar ekonomi Islam adalah mengedepankan etika. Penekanannya
terdapat pada pendistribusian kekayaan yang berimbang sebagaimana yang telah
dipraktekkan oleh Nabi SAW. Beliau selalu berikhtiar
dan menjaga segala aktifitas ekonomi yang mendatangkan keuntungan bagi
sebahagian orang.
Boediono
mengatakan, Privatisasi Badan Usaha Milik Negara harus dilakukan, oleh karena
BUMN-BUMN yang berada dalam kesulitan tidak mungkin akan bangkit apabila tidak
diprivatisasi, karena dengan cara itulah BUMN akan dapat berkompetisi di pasar
bebas.
Namun terdapat
alasan lain sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Jibraan bahwa, Pengalihan
kepemilikan dari kepemilikan Negara/umum menjadi kepemilikan individu umumnya
akan mengakibatkan PHK atau paling tidak pengurangan gaji pegawai, sebab
investor dalam sistem ekonomi kapitalis cenderung beranggapan bahwa PHK atau
pengurangan gaji pegawai adalah jalan termudah dan tercepat untuk mengurangi
biaya produksi dan meningkatkan kualitas produk.
Effendi Choirie
menjelaskan bahwa demokrasi ekonomi yang menekankan efisiensi berkeadilan tidak hanya berbunyi pada aras konstitusi.
Secara filosofis terdapat keadilan bagi investor, baik mayoritas maupun
minoritas, dan menjamin pasar modal yang sehat dan beretika, serta memenuhi
asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berhubungan dengan kaidah demokrasi yang
memberi batasan pada privatisasi tanpa menghilangkan kewajiban Negara untuk
mengendalikan BUMN berdasarkan jumlah saham yang akan dilepas.
Menurutnya,
ketika privatisasi dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara penjualan
langsung kepada investor (strategic sales), maka kondisi terparah yang pernah dialami adalah terciptanya kondisi
yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena transparansi
dan akuntabilitas proses serta hasil dari privatisasi sulit dipertanggungjawabkan di depan publik, serta memberi ruang untuk terjadinya peluang spekulasi bisnis.
Menyangkut dengan
haramnya sesuatu, dikatakan oleh Wahbah Azzuhaili bahwa, sebab dari setiap yang
diharamkan didalam Islam itu adalah adanya kemudaratan-kemudaratan bagi
seseorang pribadi atau bagi masyarakat atau bagi agama.
Berkaitan dengan
itu, Muhammad Arkam Khan menyatakan, salah satu tujuan syariat adalah untuk
menegakkan keadilan dan untuk menjaga kepentingan umum dari kesulitan. Sejalan dengan
itu beliau mengatakan, kewenangan pemerintah adalah mengatur urusan rakyat
termasuk pengelolaan harta milik umum. Kepemilikan umum atau tempat-tempat umum
atau bagian-bagian dari tempat itu seperti jalan raya, pasar, gang, taman,
tempat bermain, tempat pengembalaan, dan lainnya tidak dapat dimiliki oleh
perorangan atau kelompok.
Ibnu Taimiyah
menjelaskan bahwa, termasuk dalam kemungkaran adalah praktek yang telah
dilarang Allah SWT. dan Rasul-Nya berupa kontrak-kontrak yang diharamkan, seperti utang piutang
dengan riba, judi atau kontrak yang mengandung ketidakjelasan (gharar).
Beliau juga
menjelaskan bahwa para ulama membedakan hak-hak Allah dengan hak manusia. Sebagai contoh
dari hak-hak Allah adalah Masjid, ghanimah (harta rampasan perang), serta
kepentingan-kepentingan umum.
Dijelaskan oleh
Rahmad S. Labib sebagaimana dikutip oleh M. Sholahuddin bahwa, segala sesuatu
yang menjadi milik umum tidak boleh diberikan oleh Negara kepada siapapun,
sekalipun Negara memiliki kapasitas untuk memberikan kepada seseorang atau
kelompok untuk mengambil atau memanfaatkannnya. Negara dapat memberikannya
kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakannya, hal ini
berkenaan dengan harta milik Negara.
Menurut
al-Syatibi, syariat Islam melarang seseorang berbuat sesuatu yang memudaratkan
diri sendiri maupun orang lain.
M. Ali Hasan
menyatakan bahwa, menurut jumhur Ulama, apabila jual-beli itu salah satu atau
seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual-beli itu pada dasarnya dan sifatnya
tidak disyari’atkan, maka jual beli itu bathil.
E.
Metode Penelitian
Dalam penelitian
ini penulis menggunakan beberapa metode, diantaranya;
a.
Metode pendekatan
Melalui metode
ini, penulis mengungkapkan pola pikir yang digunakan untuk membahas objek yang
diteliti dengan menggunakan pendekatan syar’iy
dan yuridis
b.
Metode
pengumpulan data
Teknik pengumpulan data
yang penulis gunakan adalah teknik pengumpulan data kualitatif, yang data itu
penulis mencarinya dari sumber-sumber atau material yang ada pada kepustakaan (library research) dengan menggunakan
cara pengutipan langsung dan tak langsung.
c.
Metode pengolahan
dan analisis data
Setelah data diperoleh
penulis mengolahnya dengan menggunakan metode kualitatif yang diinterpretasi
dengan menggunakan teknik berfikir
induktif (misalnya: argumentasi, deskripsi, dan komparasi), dan juga
teknik berfikir deduktif (misalnya analogi).
F.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.
Tujuan penelitian
Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk privatisasi dan dampaknya
terhadap kehidupan ekonomi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Mengetahui nilai
dan norma dalam Islam yang berhubungan dengan bentuk-bentuk privatisasi yang
dipraktekkan oleh para ekonom kita (pemerintah).
b.
Kegunaan penelitian
Kegunaan
penelitian ini selain untuk menambah khasanah intelektual penulis dalam
menyelesaikan suatu disiplin ilmu yang bersifat ilmiah, juga untuk :
1.
Menambah
pemahaman kita tentang perkembangan
(privatisasi) pada umumnya dan
privatisasi dalam pandangan ekonomi Islam pada khususnya,
2.
Juga diharapkan
bisa menjadi perbendaharaan pengetahuan, masukan, dan sebagai bahan bacaan
yang digunakan sebagai patokan dan sebagai referensi bagi mahasiswa Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dalam membangun ekonomi masyarakat, bangsa, dan Negara sesuai
dengan tuntunan agama.
G.
Garis-garis Besar Isi Skripsi
Skripsi ini
terdiri dari lima bab, yang meliputi satu bab pendahuluan, dua bab kajian
materi, satu bab analisis, serta satu bab penutup.
Bab pertama,
merupakan bab pendahuluan yang memuat tentang; Latar Belakang, Rumusan Masalah,
Hipotesis, Pengertian Judul, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, Tujuan dan
Kegunaan Penelitian, serta
Garis-garis Besar Isi Skripsi,
Bab kedua
merupakan pembahasan atau isi, memuat Tinjauan Umum Tentang Privatisasi BUMN
yang dimuat dalam beberapa sub bab, diantaranya A.
Pengertian Privatisasi, B. Bentuk-bentuk privatisasi, C. Tujuan Privatisasi,
dan D. Dampak Privatisasi.
Bab ketiga,
membahas tentang Pandangan Islam
terhadap Privatisasi BUMN, kajian pada bab ini meliputi, A. Kepemilikan Umum
dalam Islam, B. Dasar Hukum Privatisasi menurut Islam, dan D. Hukum
Privatisasi Dalam Islam.
Bab keempat,
merupakan bab analisis . Analisis ini membahas tentang A. Analisis
Bentuk-bentuk Privatisasi BUMN, B. Analisis Pandangan hukum Islam Terhadap Privatisasi BUMN.
Bab kelima,
adalah bab penutup yang terdiri dari dua sub bab yakni: A. Kesimpulan dan B. Saran.
[6]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi
ketiga, cetakan keempat, (Jakarta : Balai Pustaka,2007) h.896.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PRIVATISASI BUMN
A.
Pengertian Privatisasi
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia disebutkan bahwa privatisasi adalah penjualan sebagian atau
semua saham perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan
langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek.[1]
Dalam pasal 1 Ayat 12 UU No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara
dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh
masyarakat.[2]
Dalam pasal 1
ayat 2 Keppres No. 24 Tahun 2001 menyebutkan bahwa privatisasi BUMN adalah
penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada BUMN dan atau melalui
pengeluaran saham baru BUMN.[3]
Ahmad Jibraan berpendapat bahwa, privatisasi adalah pengubahan status
kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari
kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.[4]
Menurut Mansour,
dalam KH. Shiddiq al- jawie menyebutkan, privatisasi adalah pemindahan
kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing.[5]
Sangadji menjelaskan bahwa, privatisasi merupakan peningkatan penyebaran
kepemilikan kepada masyarakat, baik pihak asing maupun dalam negeri guna
memperoleh akses pendanaan, akses pasar, teknologi serta ketrampilan untuk
bersaing di tingkat global.[6]
Menurut Setyanto
P. Santoso, privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta.[7]
Dijelaskan oleh Didi Krisna, sebagaimana
dikutip oleh Effendi Choirie bahwa:
Privatisasi secara umum dapat diartikan sebagai kebijakan yang diterapkan
pemerintah dengan memberi berbagai fasilitas yang memudahkan pihak swasta dalam
mengambil-alih perusahaan-perusahaan milik negara.[8]
Ramanadham
mendefinisikan dalam konteks Badan Usaha Milik Negara, privatisasi sebagai
pemasaran atau membawa perusahaan kedalam disiplin pasar.[9]
Menurut Emmanuel S. Savas, “Privatization
is the act of reducing the role of government, or in creasing the role of
private sector, in an activity or in the ownership of assets.” (privatisasi
adalah tindakan mengurangi peran pemerintah, atau meningkatkan peran sektor
swasta, dalam aktifitas ekonomi atau dalam kepemilikan aset).[10]
Peacock menyatakan,
privatisasi adalah pemindahan kepmilikan industri dari pemerintah ke sektor
swasta yang berimplikasi pada dominasi pemindahan saham pemerintah ke pihak
swasta.[11]
Indra Bastian menyimpulkan bahwa prifatisasi adalah perubahan kepemilikan perusahaan
Negara menjadi milik swasta.[12]
Menurut Sackleton, privatisasi adalah pemindahan kepemilikan, sedangkan
Clementi menambahkannya pemindahan kepemilikan perusahaan sektor publik ke
swasta.[13]
Dengan demikian,
berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapatlah dipahami bahwa
privatisasi merupakan kegiatan transaksi yang dilakukan antara dua pihak yakni
pemerintah dan pihak swasta, dimana disatu pihak, pemerintah bertindak sebagai penjual, dan dipihak lain
swasta berperan sebagai pembeli terhadap barang milik negara (BUMN). Penjualan
saham perusahaan-perusahaan milik Negara oleh pemerintah dapat dilakukan dengan
menjual sebahagian atau seluruhnya agar dapat terjadi kepemilikan bersama
terhadap kepemilikan saham didalam suatu BUMN. Dengan demikian telah terjadinya
kepemilikan bersama atas suatu BUMN yang telah diprivatisasi.
B.
Bentuk-bentuk Privatisasi BUMN di Indonesia
Sebelum masukpada
penjelasan bentuk-bentuk privatisasi BUMN, terlebih dahulu penulis ingin
menjelaskan secara singkat tentang BUMN itu sendiri.
BUMN adalah Badan
Usaha Milik Negera, yang merupakan jenis usaha yang dikelola oleh pemerintah
sebagai sumber pendapatan Negara yang didirikan oleh pemerintah maupun
perusahaan-perusahaan peninggalan pemerintah kolonial dahulu yang dinasionalisasikan
oleh pemerintah. Badan-badan Usaha ini terdiri atas beberapa bentuk yakni:
Perseroan Terbuka, Perseroan Terbatas, Perum dan Perjan.
Sadono Sukirno
menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis organisasi perusahaan dan terdapat pula
satu jenis usaha koperasi.Ketiga jenis organisasi perusahaan tersebut di atas
adalah perusahaan perseorangan, perusahaan perkongsian atau firma, dan
perusahaan terbatas yang merupakan organisasi perusahaan yang meliputi sebagian
besar yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu juga terdapat organisasi
perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dengan ketiga jenis organisasi perusahaan yang
diuraikan diatas yaitu perusahaan milik Negara.[14]
Perusahaan ini lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).Pada
umumnya perusahaan Negara dikelola seperti perusahaan perseroan
terbatas.Perbedaannya pada pemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham
dari perusahaan Negara adalah dimiliki oleh pemerintah.Pengurus perusahaan juga
diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.Perusahaan pemerintah berkecimpung
di dalam berbagai kegiatan ekonomi.(Di hampir setiap Negara) perusahaan
pemerintah biasanya menjalankan kegiatan menyediakan jasa-jasa yang menyediakan
kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan-perusahaan menyediakan listrik,
air, jasa pos dan telekomunikasi, dan perusahaan pengangkutan.Disamping itu
banyak pula yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersaing dengan kegiatan
swasta.Beberapa contohnya adalah perusahaan perkebunan, perusahaan bank
perdagangan, perusahaan asuransi, perusahaan minyak dan perusahaan kontraktor
jalan dan bangunan.[15]
Uraian diatas
setidaknya menggambarkan kepada kita bahwa BUMN merupakan perusahaan yang
didirikan oleh pemerintah, baik persero atau perjan atau pabrik. Selain
didirikan oleh pemerintah, juga dapat dimiliki oleh Negara dengan cara
pengambilalihan suatu perusahaan atau pabrik yang didirikan oleh pemerintah
kolonial dahulu. Tujuan didirikannya perseroan, perjan serta pabrik tersebut
adalah untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan dasar yang menjadi kebutuhan rakyat. Disamping itu
juga terdapat perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya
alam yang terkandung di dalam perut bumi yang merupakan kekayaan bersama rakyat
di dalam yurisdiksi suatu Negara.Jadi BUMN itu sendiri merupakan suatu badan
usaha yang merupakan milik kolektif rakyat Indonesia atau milik Negara yang
dikelola oleh pemerintah.
Sebagaimana
diketahui bahwa privatisasi merupakan penjualan saham suatu BUMN kepada pihak
swasta.Penjualan saham BUMN tersebut baik sebagian atau seluruh saham merupakan
bentuk dari privatisasi itu sendiri.Secara umum privatisasi yang dipraktekkan
di Indonesia adalah dengan bentuk divestasi. Divestasi itu sendiri adalah
penjualan sebagian saham BUMN kepada masyarakat untuk memperluas kepemilikan
saham suatu BUMN melalui bentuk-bentuk atau metode privatisasi yang akan
dijelaskan berikut ini.
a.
Penawaran umum (flotation)
Privatisasi dalam
bentuk ini adalah bentuk penjualan sebahagian atau seluruh saham suatu BUMN
melalui pasar modal kepada Initial Publik
Offering (IPO) atau kepada mitra
strategis. Penjualan saham seperti ini lebih dikenal dengan Penawaran Umum
Perdana, dimana saham suatu BUMN yang akan diprivatisasi tersebut dapat berupa
saham yang telah ada maupun saham baru. Adapun penjualan saham baru dikenal
dengan bentuk pencapaian privatisasi delution
karena mayoritas saham dimiliki oleh pihak swasta dan perolehannya masuk kepada
perseroan.
Dalam bentuk ini,
tujuan penyebaran kepemilikan BUMN tersebut dapat berjalan dengan baik untuk memperluas
fungsi kontrol terhadap sebuah BUMN
serta BUMN akan terdorong untuk berkompetisi di pasar global. Oleh karena
manajemennya akan dikelola dengan diterapkannya prinsip-prinsip bisnis sehingga
dapat meningkatkan profit suatu BUMN. Dengan demikian, manajemen perusahaan
akan lebih profesional dalam melakukan pengelolaan perusahaan karena memiliki
kewajiban baru yaitu memaksimalkan nilai pemegang saham. Sedangkan penjualan
saham dibawah 100% dilakukan apabila nilai perusahaan tersebut relatif tinggi dibanding
daya serap pasar. Dan juga apabila ada penilaian bahwa harga saham yang lebih
tinggi akan dicapai dalam waktu dekat.[16]
Dengan demikian
kepemilikan perusahaan akan menjadi kepemilikan kolektif karena juga dimiliki
oleh para investor yang ada di pasar modal, investor yang berada di pasar modal
tersebut berasal dari berbagai kalangan yakni investor yang berasal dari dalam
negeri dan dari luar negeri. Hidayatullah Muttaqin mengatakan, para pemilik
modal yang ada di pasar modal tersebut di antaranya 60% berasal dari investor asing
dan 40% adalah investor domestik.[17]
Ketika
dilaksanakannya privatisasi suatu BUMN dengan bentuk ini, pemerintah membentuk
komite privatisasi yang diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian
dengan beranggotakan menteri teknis, yakni menteri keuangan dan menteri yang
bidang kerjanya sesuai dengan kegiatan usaha yang digeluti oleh BUMN yang akan
diprivatisasi tersebut.
Rangkaian proses
penjualan saham suatu badan usaha dengan bentuk ini diawali dengan mendaftarkan
badan usaha tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk kemudian
dipromosikan kepada kolektifitas investor di pasar modal yakni melalui bursa
efek.[18]Hasil
penjualan saham dengan bentuk privatisasi seperti ini di masukkan ke kas
Negara.
b.
Penempatan langsung
(Direct Placement)
Privatisasi
dengan bentuk ini adalah penjualan sebahagian atau keseluruhan saham suatu BUMN
kepada perusahaan swasta atau kepada mitra strategis atau kepada investor
lainnya, baik melalui cara penjualan langsung atau negosiasi, juga dengan
melalui tender secara terbuka. Cara atau bentuk ini dilakukan diluar ketentuan
yang disebutkan pada penjualan perdana di pasar saham melalui bursa efek atau
dengan kata lain penjualan saham BUMN dengan cara ini tidak terdaftar di bursa
atau juga disebut Private Placement (Penjualan
langsung kepada satu investor secara borongan). Pemerintah mempunyai beberapa
alasan dilakukannya privatisasi dengan bentuk ini diantaranya; Kondisi pasar
modal Indonesia sangat buruk karena terjadi resesi ekonomi sejak pertengahan
tahun 1997, di pasar modal tersebut tempat berafiliasinya investor jangka
pendek, serta hanya terdapat satu jenis suntikan dana.[19]
b.
MBO dan EBO
Yang dimaksud
dengan penjualan dalam bentuk ini adalah penjualan sebahagian besar atau
seluruh saham kepada Management Buy Out
atau pihak manajemen BUMN dan kepada Employee
Buy Out atau karyawan BUMN pada BUMN yang bersangkutan yakni BUMN yang akan
diprivatisasi. Privatisasi dengan bentuk
ini berlangsung terhadap perusahaan-perusahaan kecil. Manajer atau yang disebut
MBO dalam bentuk ini biasanya hanya
menanamkan sejumlah kecil modal yang dibutuhkan dan diikuti oleh pemodal
lainnya seperti perusahaan modal ventura dan bank investasi. Agar dapat
dimiliki oleh para karyawan dan manajemen, pemerintah lebih dulu menjual asset
perusahaan tersebut kepada pihak lain dan kemudian disewakan kembali kepada
perusahaan tersebut.[20]
Hasil dari penjualan saham BUMN akan disetor ke kas Negara.[21]
c.
Likuidasi
Likuidasi adalah
alat untuk menyebarkan kembali aset dan tenaga kerja atau karyawan untuk tujuan
pemanfaatan lebih produktif.Likuidasi dilakukan sesuai Undang-undang Perseroan
Terbatas dan Undang-undang kepailitan yang berlaku.[22]
d.
Privatisasi
lelang
Kegiatan
pra-lelang mencakup kegiatan membenahi kondisi barang, menyiapkan gedung,
membuat indeks, menaksir harga barang yang akan dilelang oleh Kantor Lelang
Nasional (KLN). Usaha lelang ini dilakukan secara bertahap.Berdasarkan SK
Menkeu No. 47/KMK.01/1996, pelelangan aset Negara dapat dilakukan oleh balai
lelang swasta.Namun untuk kegiatan ini pelelangannya ditangani langsung oleh
KLN.[23]
e.
Kepemilikan
dengan menggunakan dana perwalian privatisasi (Privatisation Trust Fund)
Pemerintah akan
memindahkan saham BUMN yang tidak terjual kepada pemilik modal atau masyarakat
kepada sebuah dana perwalian yang akan mengelola portofolionya, menerima
deviden, kemudian menjual kepemilikannya pada kondisi pasar yang tepat. Ini
merupakan sebuah perusahaan yang mengelola dana yang dimiliki oleh pemerintah
yang berorientasi laba. Seorang wali diangkat oleh pemerintah untuk mengawasi
perusahaan pengelola.Cara ini merupakan bentuk yang dijadikan jembatan guna
privatisasi secara penuh.[24]
f.
Penjualan aset
Metode ini
merupakan pemisahan aset perseroan dari permasalahannya untuk dijual kepada
pihak swasta agar dapat menggunakannya, yakni apabila perusahaan mengalami
masalah hukum yang tak dapat terpecahkan yang dapat menunda penjualan
perusahaan tersebut. Sebagai contoh perusahaan kereta api dan pelabuhan yang
memiliki aset berupa tanah.[25]
g.
Konsesi
Konsesi adalah
sewa aset untuk jangka panjang, biasanya 25 sampai 30 tahun.Pemegang konsesi
mempunyai hak untuk menjalankan usaha serta berkewajiban memelihara aset yang
ada dan menambahkan aset jika memungkinkan.Sebuah konsesi diberikan dalam suatu
tender yang kompetitif.Privatisasi dengan bentuk ini bukanlah bentuk
privatisasi penuh.[26]
h.
Leasing
Metode ini
sesungguhnya mirip dengan metode konsesi sebagaimana dijelaskan
diatas.Kepemilikan masih berada ditangan pemerintah, namun yang membedakan
metode ini dengan metode konsesi adalah lamanya jangka waktu sewa serta
pemeliharaan atau perawatan. Lamanya waktu sewa untuk bentuk konsesi biasanya
25 sampai 30 tahun, sedangkan bentuk leasing ini sangat singkat yakni; umumnya
4 sampai 5 tahun dan pada bentuk leasing, pemilik masih
mempunyai tanggung jawab untuk menambah serta memelihara aset yang ada.[27]
C.
Tujuan Privatisasi
Pemerintah
melakukan privatisasi terhadap sejumlah BUMN tentunya terdorong atas
tujuan untuk memperbaiki kondisi
perekonomiam negara. Maksud dan tujuan pelaksanaan privatisasi sesuai amanat
UU. No 19/2003 yakni; memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi
serta produktifitas BUMN, menciptakan struktur keuangan dan manajemen yang
kuat, menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global,
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, kapasitas pasar, dan meningkatkan
kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pemilikan saham.[28]
Disamping
yang diamanatkan oleh undang-undang seperti yang disebutkan diatas juga
terdapat alasan lain yaitu adanya kebutuhan untuk mengurangi pengeluaran dan
pinjaman negara dalam suatu periode, atau mencegah perusahaan negara dari
pelbagai bentuk intervensi politik kekuatan-kekuatan yang ada dalam
pemerintahan, parlemen atau institusi kenegaraan lain. Alasan ini juga sejalan
dengan teori ekonomi politik yang menegaskan bahwa semua pihak dalam konteks
perubahan politik digerakkan oleh kepentingan finansial masing-masing.Pemerintah telah melakukan privatisasi
terhadap sejumlah BUMN dimulai sejak masa orde baru sampai dengan saat ini.Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir menyatakan,
sebenarnya, persoalan utang luar negeri menjadi pembenaran bagi pemerintah
untuk melakukan privatisasi. Hal itu telah diwariskan sejak zaman Presiden
Soeharto ketika melakukan privatisasi PT Indosat, dengan mencatatkan saham itu
ke bursa New York Stock Exchange (NYSE) sebesar 25 persen pada 1994.[29]
Privatisasi dilakukan oleh pemerintah dari orde
kepemimpinan yang satu dengan orde kepemimpinan yang lain adalah untuk memenuhi
beberapa faktor kebutuhan negara
diantaranya; Meningkatkan kinerja BUMN agar dapat mendorong suatu BUMN
untuk dapat berkompetisi di pasar global dan juga untuk merestrukturisasi BUMN
yang lain serta menutupi bolongnya APBN dan untuk membayar beban utang luar
negeri.
Dari
uraian di atas, terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah melakukan
privatisasi terhadap BUMN yaitu:
a.
Adanya
utang luar negeri
b.
Terjadi
defisit APBN
c.
Perbaikan
kinerja BUMN
d.
Penyebaran
saham suatu BUMN kepada masyarakat.[30]
Pemerintah
melakukan privatisasi tentunya terdorong atas tujuan untuk memperbaiki kondisi
perekonomian negara.Pada masa Orde baru, pemerintah melakukan privatisasi
sejumlah BUMN untuk membayar utang luar negeri dan menutupi defisit anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN).Pada masa pemerintahan Megawati
Soekarnoputri, privatisasi dilakukan selain untuk menutupi kemerosotan APBN,
juga untuk menutupi utang luar negeri serta meningkatkan kinerja BUMN. Di masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, privatisasi dilakukan untuk meningkatkan
kinerja BUMN agar dapat mendorong suatu BUMN untuk dapat berkompetisi di pasar
global, juga untuk merestrukturisasi BUMN yang lain serta menutupi
bolong-bolongnya APBN. Tentunya pemerintah melakukan privatisasi dengan tujuan
yang disebutkan di atas, atas dasar pertimbangan-pertimbangan diantaranya :
a.
Adanya utang luar negeri.
Utang luar negeri
pada suatu negara yang sedang berkembang seperti halnya negara kita
Indonesia adalah karena orientasi
pembangunan negara yang membutuhkan anggaran atau biaya yang tidak sedikit
dalam membayar proyek-proyek mercusuar. Keterbatasan anggaran yang dimiliki
oleh pemerintah tentunya mendorong pemerintah untuk memperoleh sejumlah dana
dengan jalan meminjam dari Negara lain dan lembaga-lembaga keuangan dunia. Utang
luar negeri ini juga disebabkan karena perusahaan-perusahaan swasta yang
berskala besar milik investor dalam negeri yang mengalami gagal bayar, sehingga
untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan tersebut dari beban hutang dalam
valuta asing (forex), pemerintah
mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan demikian beban utang
perusahaan-perusahaan tersebut dibebankan kepada Negara, apalagi
perusahaan-perusahaan tersebut milik konglomerat atau investor dalam negeri
tersebut juga mengalami gagal bayar didalam negeri, maka utang Negara mengalami
peningkatan.Semakin besar beban utang suatu Negara, maka semakin besar pula
beban Negara dalam menyelesaikan utang-utang tersebut. Dalam menutupi
utang-utang tersebut pemerintah memerlukan sejumlah dana untuk menutupinya.
Sebagaimana diketahui bahwa utang luar negeri kita pada masa orde baru yakni
menjelang tahun 1997 meningkat drastis.Ini dikarenakan di masa orde baru
pemerintah mengandalkan pinjaman untuk memperbaiki kondisi perekonomian Negara.
Oleh Faisal Baasir disebutkan bahwa; “Pembangunan nasional melalui
tahap-tahap repelita yang berlangsung sejak orde baru telah membawa banyak
kemajuan baik secara fisik maupun non
fisik. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai ini tentunya memerlukan pengorbanan sejumlah sumber daya
(modal) yang tidak sedikit. Adanya dukungan ketersediaan modal yang cukup besar
tidak dapat dilepaskan dari paradigma pertumbuhan ekonomi dalam strategi pembangunan ekonomi yang
ditempuh pemerintah orde baru.[31]
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang dimulai oleh pemerintah orde
baru dengan strategi pembangunan ekonominya tertumpu pada pembangunan
infrastruktur yang merupakan fasilitas untuk melakukan segala kegiatan
pemerintah termasuk didalamnya urusan ekonomi demi kepentingan perekonomian
negara. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya memerlukan
anggaran yang tidak sedikit, oleh karena kondisi keuangan negara tidak
berimbang untuk melakukan pembangunan di segala bidang memaksa pemerintah untuk
memperoleh anggaran melalui pinjaman, baik melalui negara lain maupun lembaga
keuangan dunia lainnya.
b.
Terjadinya Budget Deficit
Setiap perubahan
terhadap pendapatan maupun penerimaan negara memberikan dampak terhadap
anggaran pemerintah (government budget). Defisit anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) terjadi karena anggaran yag dikeluarkan
pemerintah untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan negara lebih besar dari
pendapatan negara pada suatu masa tertentu. Hal ini terjadi karena kebutuhan
negara pada suatu masa tertentu tidak sesuai dengan perencanaan pembelanjaan
negara di masa itu, disebabkan banyaknya beban yang ditanggung pemerintah
termasuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat temporer dan mendesak.
Dalam memenej
perekonomian di suatu negara dewasa ini, defisit anggaran bukan merupakan
sesuatu yang baru dan berlaku untuk suatu negara tertentu, tetapi sudah
merupakan sesuatu yang tabu dan dapat terjadi kapan saja dan pada negara mana
saja.Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang kendali perlu merumuskan
kebijakan yang dapat mengantisipasi problem-problem tersebut untuk menghindari
penggunaan anggaran yang bersifat konsumtif, serta sedapat mungkin bisa menekan
atau menghentian perilaku pelaksana kebijakan yang menggunakan kesempatan untuk
memperkaya diri sendiri.Rumusan kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam
mengatasi problema-problema diatas harus secara sistimatis, terstruktur, dan
terarah.
Jika terjadi budget deficit, maka langkah yang paling
instant untuk mengatasinya adalah dengan mencetakan uang baru, namun langkah
ini tidak seharusnya segera dilakukan, karena jika dengan cara demikian, maka
akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary
expansion yang akhirnya dapat terjadi peningkatan bunga. Tingkat bunga yang
tinggi berdampak pada semakin tinggi pula bunga utang yang harus dibayar.
Cara umum yang
biasa digunakan ketika terjadi deficit
adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak (tax) atau dengan cara meminjam dana dari
masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Besarnya utang yang harus dibayar
juga termasuk bunga dari utang tersebut sehingga kewajiban membayar akan
semakin besar karena ada kewajiban membayar bunga atas utang tersebut.
Indonesia mengalami budget deficit hampir
disetiap tahunnya.Kondisi budget deficit ini
meningkat tajam sejak terjadi resesi di tahun 1997.[32]
c.
Perbaikan kinerja
BUMN
BUMN merupakan
suatu Badan Usaha, Perusahaan, pabrik, yang dimiliki oleh negara dan
berorientasi untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (capital gain) yang digunakan untuk membelanjakan
kebutuhan-kebutuhan negara. Eksistensi BUMN di Indonesia merupakan amanat
konstitusi untuk memperoleh modal dalam melaksanakan pembangunan ekonomi,
sebagaiman disebutkan dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 2 yang menyatakan “cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”.[33]
Secara eksplisit
ayat ini menyatakan bahwa, negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi.
Olehnya itu selama pasal tersebut masih tercantum di dalam konstitusi, maka
selama itu pula keterlibatan BUMN dalam perekonomian negara Indonesia masih
diperlukan. Pembinaan usaha BUMN diarahkan guna mewujudkan visi yang telah
dirumuskan, yakni visi para founding father yang terdapat dalam UUD, visi dari
lembaga pengelola, dan visi dari BUMN itu sendiri. Untuk memperbaiki kinerja
BUMN, pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan didalam tubuh BUMN karena sangat
disayangkan citra BUMN selama ini dinilai kurang begitu baik dikarenakan BUMN
dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan birokrasi, rongrongan politisi,
sehingga tidak memberi manfaat bagi Negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.[34]
Perbaikan kinerja
BUMN di Indonesia dilaksanakan dengan jalan privatisasi sejumlah BUMN. Langkah
ini menurut hemat penulis seharusnya tidak dilakukan karena masih terdapat
banyak cara untuk memperbaiki kinerja BUMN yakni dengan cara yang santun dan bijak serta
merupakan cara sederhana yang brilliant.
d.
Penyebaran
kepemilikan saham suatu BUMN kepada masyarakat.
Maksud dan tujuan
penyebaran kepemilikan saham suatu BUMN kepada masyarakat adalah menjual
sebahagian besar atau keseluruhan saham suatu BUMN kepada masyarakat luas atau
kepada karyawan serta manajemen BUMN dimaksud. Sayangnya yang dimaksud dengan
masyarakat luas hanyalah bahasa manis yang ada dalam sebuah regulasi yang
mempunyai legalitas yuridis formal, namun pada kenyataannya tidak seperti yang
dikatakan, karena yang dimaksud dengan masyarakat pada lapangan praktek
pelaksanaan privatisasi bukanlah
orang kebanyakan alias rakyat, ataupun investor lokal di pasar modal, tetapi sektor swasta atau investor luarnegari yang memiliki
atau mempunyai modal besar dan merupakan pelaku utama dalam pasar, dengan demikian
investor dalam negeri dan karyawan persero tidak mendapat prioritas untuk
membeli saham BUMN sehingga tidak ada kekuatan modal dalam negeri untuk
bersaing dengan modal luar negeri.
D. Dampak privatisasi BUMN
Apabila kita melihat dampak dari sesuatu, tentunya dampak tersebut
berorientasi terhadap akibat yang timbul atas sebab, yakni akibat positif dan
negatif yang timbul dari sesuatu tersebut. Sekalipun yang dimaksudkan oleh
dampak itu sendiri lebih cenderung kepada hal-hal yang negatif, tetapi dalam
tulisan ini, penulis mengungkapkan apa yang menjadi dampak positif atau manfaat
serta dampak negatif atau akibat buruk yang ditimbulkan dari pelaksanaan
privatisasi itu sendiri. Karena “Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak
adil justru akan mengukuhkan ketidakadilan itu sendiri.[35]
a.
Dampak positif
Merujuk pada pasal 74 UU No 19 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa salah satu
maksud privatisasi adalah untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas persero.[36]
Keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham suatu BUMN merupakan sesuatu
yang positif, dimana masyarakat dilibatkan dalam memiliki suatu BUMN, karena
kepemiikan atas suatu persero dinyatakan dengan kepemilikan saham. Dengan
demikian maka masyarakat pemilik saham dapat terlibat secara langsung untuk
mengontrol serta meemperbaiki kinerja suatu BUMN serta membebaskan BUMN dari
tekanan langsung pihak yang mempunyai vesteinterest,
hal ini dapat mengurangi atau menghilangkan rintangan yang menghambat
terselenggaranya efisiensi dan produktifitas perusahaan.
Privatisasi BUMN merupakan cara tepat bagi pemerintah untuk mengefisienkan
suatu BUMN, karena dengan demikian BUMN tidak lagi menjadi sapi perahan dan
tidak akan terjadi KKN di tubuh BUMN karena ada pihak swasta sebagai pemilik
saham sekaligus sebagai pengontrol sehingga BUMN mampu mengembangkan pasar.[37]
Keterlibatan unsur asing didalam pemilikan saham BUMN juga diperlukan untuk
menggerakkan sektor perekonomian negara yakni untuk mendorong laju pertumbuhan
ekonomi. Langkah ini juga penting untuk menstimulasi minat investor asing yang
saat ini masih sangat rendah untuk berinvestasi di Indonesia.[38]
Adanya transfer teknologi, manajemen modal, dan pangsa pasar dari strategic partner.[39] Organisasi pemerintah
sudah terlalu besar sehingga menjadi lamban, oleh karena itu harus dikurangi
kegiatan pada fungsi lain yang seyogyanya dapat dilakukan oleh pihak swasta.[40]
Privatisasi berarti mengembalikan tugas pemerintah yang sebenarnya sebagai
pengendali negara, bukan pelaksana. Perusahaan yang diprivatisasi akan berhasil
memenuhi permintaan konsumen dan akan mendapat keuntungan serta terus tumbuh
dan berkembang. Privatisasi akan memberikan manfaat kepada konsumen karena perusahaan yang dimiliki oleh
swasta memiliki insentif yang besar untuk memproduksi barang dan jasa dalam
kuantitas dan kualitas yang diharapkan konsumen.[41]
Privatisasi mendorong serta merangsang kompetisi suatu BUMN dan
akan menuju pada efisiensi. Dengan efisiensi itu dapat mendorong suatu BUMN untuk menigkatkan produktifitas.[42]
Privatisasi BUMN juga akan membantu pemerintah untuk mendapatkan dana
segar atau tambahan anggaran untuk membangun infrastruktur yang diperlukan
masyarakat.[43]
Bila pihak swasta diberi peran lebih besar, maka perekonomian akan terlaksana secara efisien,
karena produksi yang dilakukan berorientasi pada pasar yang bermotif mencari
keuntungan.[44]
b.
Dampak negatif
Perluasan kepemilikan masyarakat atas persero yang dimaksudkan bukanlah
orang kebanyakan alias rakyat, ataupun investor lokal di pasar modal tetapi
sektor swasta atau investor luar yang memiliki atau mempunyai modal besar dan merupakan pelaku utama dalam pasar, dengan demikian
investor dalam negeri dan karyawan persero tidak mendapat prioritas untuk membeli
saham BUMN sehingga tidak ada kekuatan modal dalam negeri untuk bersaing dengan
modal luar negeri. “Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak adil justru akan mengukuhkan
ketidakadilan itu sendiri.[45]
Dalampasal 78 UU No 19 Tahun 2003 menggariskan tiga hal, yaitu: a)penjualan
saham berdasarkan ketentuan pasar modal. b)penjualan saham langsung kepada
investor, dan c)penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan
bersangkutan.[46]Ketika kita menengok kembali untuk melihat pengalaman privatisasi yang pernah
dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara penjualan langsung kepada investor (strategic sales), maka kondisi terparah yang pernah dialami ketika terjadi privatisasi
dalam bentuk ini adalah terciptanya kondisi yang rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena transparansi
dan akuntabilitas proses serta hasil dari privatisasi sulit dipertanggungjawabkan di depan publik, karena cara ini semakin membuka ruang untuk terjadinya peluang spekulasi
bisnis, Selain itu juga, penjualan seperti ini tidak mendukung asas-asas good corporate governance.[47]
Masuknya investor asing dan keterlibatannya dalam perekonomian negara masih
memunculkan keresahan buruh karena alasan bagi investor asing dalam persoalan
kebutuhan tenaga kerja adalah tenaga kerja terampil yang memahami dan mampu
bekerja dengan menggunakan teknologi, mempunyai disiplin dan etos kerja yang
tinggi, sehingga yang dibutuhkan dari tenaga kerja lokal hanyalah tenaga kerja
murahan,juga rawan terjadinya PHK. Padahal tenaga kerja lokal juga banyakyang
mempunyai keterampilan seperti yang dimaksudkan, menguasai teknologi, dan
mempunyai etos kerja yang tinggi. Dengan alasan demikian maka tenaga ahli yang
direkrut adalah tenaga ahli asing dengan bayaran yang tinggi, sehingga tenaga
ahli lokal lebih memilih ke luar negeri ketimbang mengaplikasikan
keterampilannya di negeri sendiri dan yang tersisa hanya tenaga kerja yang kurang
menguasai teknologi, ini sangat berdampak pada
pencapaian kemakmuran yang menjadi cita-cita bersama.
Jika privatisasi merupakan cara cepat untuk memperoleh capital gain dalam
menutupi defisit APBN maka hasil privatisasi sama halnya dengan menjual barang
untuk makan.[48]
Harapan yang terlampau cepat terhadap privatisasi akan menjebak pemerintah
mengobral murah kekayaan dan aset negara dan mengesampingkan good corporate
governance di
lingkungan BUMN.[49]
Privatisasi sekedar melego aset dengan harga obral bukanlah merupakan suatu upaya
yang optimal dalam memperbaiki keuangan Negara, menjual BUMN untuk menutupi deficit anggaran merupakan sebuah
langkah untuk memenuhi target yang
bersifat jangka pendek dan parsial, bukan konprehensif.[50]
Eksistensi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak akan terancam beralih
kepemilikannya ditangan asing. Dengan visi pemerintah semacam ini
maka tidak terelakan bahwa sejatinya praktek ekonomi kekeluargaan dan
kebersamaan yang menjadi ciri khas demokrasi ekonomi (ekonomi Pancasila)
hanyalah sebuah slogan dan yang terjadi pada lapangan praktek hanyalah ekonomi
kartel dan konglomerasi.[51]
Menghapuskan kepemilikan umum atau kepemilikan negara adalah melepaskan
diri dari kewajiban-kewajiban negara terhadap rakyatnya. Negara tidak akan
mampu melaksanakan banyak tanggung jawab yang dipikulnya karena negara
kehilangan sumber-sumber pendapatannya.[52]
Penjualan saham BUMN yang kinerjanya positif merupakan tindakan merugikan
negara, karena BUMN merupakan sumber pemasukan keuangan negara, jika
diprivatisasi negara akan kekurangan
sumber income negara. Pihak swasta dengan orientasi bisnis yang semata-mata
untuk mencari keuntungan hanya akan melirik BUMN yang sehat.[53]
“Persaingan bebas dalam susunan masyarakat yang tidak adil justru akan mengukuhkan
ketidakadilan itu sendiri.[54]
Privatisasi telah menimbulkan peningkatan kepemilikan asing atas aet-aset
industri, khususnya ketika menggunakan model atau bentuk private placement.Kepemilikan asing bisa juga menimbulkan extraction di luar negeri dan
ketidakpastian atas investasi dan pekerjaan. Proses ini yang oleh beberapa
pihak disebut “asingisasi” juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak bagi
keamanan negara, apabila sektor-sektor strategis dikuasai oleh perusahaan
asing.[55]
Dari
penjelasan-penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kondisi terparah yang
menjadi keraguan semua orang adalah ketika dilakukan privatisasi dengan bentuk
penjualan langsung, karena dapat membuka ruang terjadinya praktek KKN.Selain itu
juga pasca privatisasi akan berdampak pada PHK karena orientasi bisnis
kapitalis adalah untuk memperoleh laba yang besar, maka dibutuhkan modal
produksi yang kecil untuk memperbesar produktifitas, sehingga yang terjadi
adalah pengangguran dimana-mana, padahal eksistensi BUMN adalah membuka
lapangan pekerjaan kepada warga Negara disamping bentuk pelayanan sosial
lainnya.
[1]Departemen Pendidikan Nasional, KamusBesarBahasaIndonesia, ed. III
(Jakarta : Balai Pustaka, 2007) h. 896.
[2]Undang-undang RI Nomor 19 Tahun
2003 Tentang BUMN, Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara,2007) h. 4.
[3]Lihat Effendi Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia,
cet.I. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h.16
[4]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind. by Ahmad Jibraan on the August Ist,
2007. h. 3.
[7]http//www.kolom.pacific.net.id/ind-selasa, 13 September 2005.
Generated:14 August, 2009,09:27. h. 2.
[8]Effendi Choirie,Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, cet.I. (Jakarta:
Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h.36.
[9]Ibid. h.38
[10]Ibid. h.39
[11]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia,Teori dan Implementasi (Jakarta: Salemba
Empat, 2002) h. 19.
[12]Ibid. h. 22.
[13]Ibid.
[14]Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, ed III (Jakara: PT.
RajaGrafindo,2004) h. 186.
[15]Ibid. h. 187
[16]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia, Teori Dan Implementasi, ed.I.jil.I.,
(Jakarta: Salemba Empat, 2002) h. 171-172.
[17]www.jurnal-ekonomi.org. 18 februari 2008, download tgl 23 Januari 2011,pukul 22 : 11
BTWI. h. 2.
[18]Lihat Pasal 3-5 UU No 8
1995 Tentang Pasar Modal, (Bandung : Indonesia
Legal Center Publishing, tth) h. 4-5.
[19]Op.cit h. 172.
[20]Ibid. h.173.
[21]Penjelasan Pasal 78 huruf a, b, dan c, UU. RI. No. 19/2003 Tentang BUMN,
(Bandung : Citra Umbara, 2007) h. 67-68.
[22]Indra Bastian, op.cit. h. 174.
[23]Ibid. h. 174.
[24]Ibid.
[25]Ibid.
[26]Ibid. h. 175.
[27]Ibid.
[28]UU. RI. Op.cit. h.25.
[29]http//id. Wordpress. com.
[30]Ibid.lihat pula Indra Bastian.Op. cit. h. 129.
[31]Faisal Baasir, Kritik dan Solusi, kumpulan tulisan tentang ekonomi 2001-2003
(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003) h. 79-80.
[32]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, ed.II ( Jakarta:
PT. RajaGrafindo persada,2007) h. 242.
[33]Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 dan UU RI No 24 Thn 2003 Tentang MK. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan MKRI,2009) h. 57.
[34]http//www. Kolom.Pacific.
Net.id/ind. Selasa, 13 september
2005. Generated: 14 agustus, 2009. 09.27. h.1.
[35]A.Effendi Choirie,Privatisasi Versus
Neo-Sosialisme Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h. 203.
[36]Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra
Umbara, 2007) h.25.
[37]Moh. Jumhur Hidayat, Manifesto
Kekuatan Ketiga, Mengobarkan asas
nasionalisme kerakyatan menuju Indonesia Raya, cet. I (Jakarta: Gaspermindo, 2002) h.52
[38]Faisal Baasir, Kritik dan Solusi,
Kumpulan Tulisan tentang Ekonomi 2001-2003 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
2003) h.79
[39]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind.by Ahmad Jibraan on the August Ist,
2007. h. 2
[41]Ibid.
[42]Ibid.
[43]Ibid.
[44]Prof.Dr.Rahardjo Adisasmito,M.Ec, Analisis
Kebijakan Publik (Makassar: Seruni Com,2008) h. 64
[45]A.Effendi Choirie,Privatisasi Versus
Neo-Sosialisme Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2003) h. 203.
[46]Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Beserta Penjelasannya,
(Bandung: Citra Umbara, 2007) h. 26
[47]Op.cit. h. 203.
[48]Moh. Jumhur Hidayat, Manifesto
Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan menuju Indonesia Raya,
Cet.I (Jakarta: Gaspermindo,2002) h. 52
[49]Lihat, DPR-RI, Repeta 2003, dalam A. Effendi Choirie,
Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2003) h. 83
[50]Faisal Baasir,Kritik dan Solusi,
Kumpulan Tulisan tentang Ekonomi 2001-2003 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
2003) h. 132- 147.
[52]http//www.kolom.opini.politik.tsaqofah.net.id/ind.by Ahmad Jibraan on the August Ist,
2007. h. 5.
[55]Indra Bastian, Privatisasi Di Indonesia, Teori Dan Implementasi, ed.I.jil.I.,
(Jakarta: Salemba Empat, 2002) h.135-136.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar